Anggota DPRD Singkawang Dihukum Berat Atas Kasus Asusila Terhadap Anak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada HA, seorang anggota DPRD Singkawang, atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara. Heri Susanto, JPU dari Kejari Singkawang, menjelaskan bahwa majelis hakim sepenuhnya mengadopsi dakwaan jaksa dan menjadikan penderitaan korban sebagai pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi dengan nilai ratusan juta rupiah kepada korban sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang diderita. Meskipun menerima putusan, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Nur Rohman, yang menyatakan akan menunggu salinan putusan resmi sebelum menentukan sikap terkait kemungkinan pengajuan banding.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada tanggal 11 Juli 2024. Dalam laporannya, ibu korban menuding HA telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya sebanyak dua kali. Insiden pertama terjadi pada sekitar bulan Juli 2023 di sebuah indekos milik pelaku. Saat itu, korban yang sedang membersihkan rumput di sekitar indekos dibujuk rayu oleh pelaku hingga terjadi perbuatan tidak senonoh. Pelaku juga mengancam akan menagih utang indekos orang tua korban jika korban menolak permintaannya. Setelah kejadian tersebut, korban diberi uang sebesar Rp 50.000.
Kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Maret 2024, ketika HA mendatangi indekos korban dan mencoba melakukan tindakan serupa. Namun, kali ini korban menolak, meskipun pelaku sempat melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh tubuh korban. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang, namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim. HA akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 3 November 2024 di sebuah rumah di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Vonis Lebih Berat: Hukuman 12 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa (10 tahun).
- Restitusi: Terdakwa wajib membayar restitusi kepada korban.
- Awal Kasus: Laporan polisi oleh ibu korban pada Juli 2024.
- Dua Kejadian: Pencabulan terjadi di indekos pelaku dan indekos korban.
- Penangkapan: HA ditangkap di Pontianak setelah sempat buron.
- Praperadilan: Gugatan praperadilan HA ditolak pengadilan.