Polisi Tetapkan 30 Anggota Ormas Sebagai Tersangka Dalam Bentrokan di Rumah Sakit Tangerang Selatan

Aparat kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 anggota dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka terkait insiden bentrokan yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan. Bentrokan tersebut melibatkan anggota ormas dengan pekerja dari PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).

"Sebanyak 30 orang yang sebelumnya diamankan, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan," ungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Abdul Rahim, pada hari Jumat (23/5/2025).

Selain itu, pihak kepolisian juga tengah melakukan pengejaran terhadap MR, yang menjabat sebagai ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi masyarakat tersebut di wilayah Tangerang Selatan. AKBP Abdul Rahim menambahkan, "Ketua MPC dengan inisial MR telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sedang melakukan upaya pengejaran secara intensif."

Insiden keributan antara anggota ormas dan pekerja PT BCI di RSU Tangerang Selatan terjadi pada hari Rabu (21/5/2025). Peristiwa ini mencuat ke publik setelah rekaman video yang menggambarkan ketegangan di lokasi kejadian, khususnya di area parkir rumah sakit, beredar luas di berbagai platform media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat tiga orang pria yang diduga merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) menolak untuk meninggalkan area yang akan digunakan untuk pemasangan sistem parkir otomatis. Seorang pekerja dari PT BCI terlihat berusaha membujuk mereka untuk pindah dengan perkataan, "Bangun, bangun," sambil mencoba menarik salah satu dari mereka. Namun, pria dari ormas tersebut berulang kali menolak dengan jawaban "Enggak mau".

Situasi semakin memanas hingga berujung pada konfrontasi fisik antara kedua belah pihak, yaitu anggota ormas dan pekerja parkir. Direktur RSU Kota Tangerang Selatan, Umi Kulsum, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di rumah sakit tersebut kini secara sah berada di bawah tanggung jawab PT BCI, yang telah memenangkan proses lelang resmi.

"Operasional dan keamanan perparkiran RSU Kota Tangerang Selatan ditangani oleh perusahaan perparkiran yang sah dan pihak sekuriti," kata Umi pada hari Kamis (22/5/2025). Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan area parkir rumah sakit harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Umi Kulsum menambahkan, "Siapa pun yang ingin memanfaatkan aset parkir di RSU Kota Tangerang Selatan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada."

  • Bentrokan terjadi di area parkir RSU Tangerang Selatan.
  • Video keributan viral di media sosial.
  • Pekerja PT BCI memasang sistem parkir otomatis.
  • Anggota ormas menolak pindah dari area pemasangan.
  • Direktur RSU Kota Tangsel menegaskan pengelolaan parkir sah dipegang PT BCI.