SPMB DKI Jakarta 2025: Persyaratan Jalur Mutasi Diperketat dengan Kartu Keluarga Terbaru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat persyaratan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur mutasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pendaftar jalur mutasi untuk menyertakan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti perpindahan domisili.

Kebijakan ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana KK tidak menjadi persyaratan wajib dalam pendaftaran jalur mutasi. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan validitas data perpindahan domisili calon peserta didik. "Perpindahan domisili orangtua/wali dan calon murid baru harus dibuktikan dengan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru," tegas Nahdiana di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Jalur mutasi sendiri diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berpindah domisili mengikuti tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Selain KK terbaru, calon peserta didik juga diwajibkan menyertakan surat keterangan perpindahan tugas orang tua yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Surat keterangan tersebut juga harus diterbitkan paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Nahdiana menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan kuota sebesar tiga persen dari total calon peserta didik baru untuk jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua. Pelaksanaan SPMB 2025 direncanakan akan dimulai pada Mei 2025.

SPMB merupakan sistem penerimaan murid yang terintegrasi dan bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025. SPMB bertujuan untuk:

  • Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili.
  • Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Mendorong peningkatan prestasi murid.
  • Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

SPMB dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Sistem ini terbuka untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA, dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).