Puan Maharani Dorong Pengawasan Ketat Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Puan mengingatkan agar SE tersebut tidak hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang efektif di lapangan.

"Jangan sampai surat edaran ini hanya menjadi dokumen mati tanpa adanya tindakan nyata. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas adalah kunci agar larangan ini benar-benar dipatuhi oleh perusahaan," ujar Puan dalam keterangan persnya, Jumat (23/5/2025).

Menurut Puan, praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah masih sering terjadi, terutama pada pekerja dengan tingkat pendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak. Kondisi ini sangat merugikan pekerja, karena menghambat mobilitas karir dan akses mereka terhadap keadilan.

Oleh karena itu, Puan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan praktik penahanan ijazah pekerja. Ia juga menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait akan terus memantau implementasi SE ini dan meminta Kemenaker untuk menyampaikan laporan berkala.

"Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak pekerja sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Jika praktik penahanan dokumen pekerja dibiarkan, maka negara telah gagal melindungi hak-hak tersebut," tegas Puan.

Puan juga menyoroti dampak psikologis yang dialami pekerja akibat praktik penahanan ijazah. Menurutnya, hal ini menciptakan relasi kerja yang tidak sehat dan membatasi kebebasan pekerja untuk mengembangkan diri.

"Praktik kunci gembok psikologis seperti ini tidak boleh lagi mewarnai hubungan kerja. Bagaimana mungkin pekerja bisa berpindah kerja, meningkatkan karir, atau mencari keadilan jika mereka tidak memiliki akses ke dokumen pribadi mereka sendiri?" tanya Puan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja pada Selasa (20/5/2025). SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah larangan bagi pemberi kerja untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi yang dimaksud meliputi dokumen asli seperti:

  • Sertifikat kompetensi
  • Paspor
  • Akta kelahiran
  • Buku nikah
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Dengan adanya SE ini, diharapkan praktik penahanan ijazah pekerja dapat dihentikan dan hak-hak pekerja dapat dilindungi secara lebih efektif. Namun, efektivitas SE ini sangat bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dari pemerintah.