Penangkapan Eks Dirjen Kominfo Ungkap Bobrok Pengelolaan Data Nasional

Skandal PDNS: Penangkapan Eks Dirjen Kominfo dan Sorotan Keamanan Siber

Penangkapan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), menjadi babak baru dalam sorotan terhadap tata kelola dan keamanan data nasional. Kasus ini, menurut pakar keamanan siber, menjadi puncak gunung es dari serangkaian permasalahan dalam pengelolaan infrastruktur data vital negara.

Ardi Sutedja, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), menyebutkan bahwa insiden lumpuhnya PDNS 2 di Surabaya akibat serangan ransomware menjadi salah satu indikator lemahnya manajemen risiko dan pemilihan pihak ketiga yang mengelola PDNS. Akibat serangan siber tersebut, berbagai layanan publik terganggu, menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat.

"Penetapan tersangka ini adalah puncak dari masalah yang telah lama terjadi. Seharusnya, aspek keamanan siber menjadi prioritas utama dalam pengelolaan PDNS, mengingat fungsinya sebagai wadah data nasional sementara," ujar Ardi.

Menurut Ardi, solusi alternatif yang diambil pemerintah dengan memanfaatkan data center di Surabaya yang dikelola oleh Lintasarta, seharusnya melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan dalam proses tender inilah yang kemudian menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.

Rendahnya Kesadaran Keamanan Siber dan Budaya Korupsi

Selain permasalahan teknis, Ardi juga menyoroti rendahnya kesadaran keamanan siber di kalangan birokrasi dan regulator. Ia menilai, banyak pemangku kebijakan yang hanya fokus pada pembuatan aturan tanpa memahami implikasi dan pentingnya implementasi keamanan siber secara komprehensif. Hal ini membuka celah bagi praktik korupsi yang semakin memperburuk situasi.

"Kesadaran keamanan siber kita sangat rendah, terutama di kalangan birokrasi. Mereka tidak memiliki kesadaran intuitif bahwa keamanan data adalah suatu kewajiban yang harus dijaga," tegasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS Kominfo periode 2020-2024. Selain Semuel Abrijani Pangerapan, tersangka lainnya adalah Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo periode 2019-2023), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan PDNS 2020-2024), Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023), dan Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021).

Menurut Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini, BPKP bersama penyidik sedang melakukan perhitungan lebih lanjut untuk mendapatkan angka yang pasti.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yang meliputi kantor dan gudang PT Aplika Nusa Lintas Arta, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara tersebut.