Pencemaran Udara, Menteri Lingkungan Hidup Berang Sidak Pabrik Peleburan Besi di Tangerang
Menteri Lingkungan Hidup Geram Akibat Pencemaran Udara dari Pabrik Peleburan Besi di Tangerang
Kabupaten Tangerang, Banten – Menteri Lingkungan Hidup (LH) menunjukkan kemarahannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik peleburan besi di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Inspeksi mendadak ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan pencemaran udara yang disebabkan oleh aktivitas pabrik tersebut.
Kemarahan Menteri LH ini dipicu oleh asap tebal yang mengepul dari area produksi PT Power Steel Mandiri. Asap tersebut diduga mengandung partikel berbahaya dan mencemari udara di sekitar pabrik, bahkan hingga ke permukiman warga dan jalan umum. Temuan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Dalam sidak tersebut, Menteri LH didampingi oleh tim dari Penegakan Hukum (Gakkum) LH. Setibanya di lokasi, mereka langsung mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm dan masker. Bahkan, Menteri LH harus mengenakan dua masker karena tebalnya asap yang menyelimuti area pabrik.
Dengan nada tinggi, Menteri LH menegur pengawas pabrik dan menekankan tanggung jawab mereka untuk menghentikan pencemaran udara. Menteri LH juga menyoroti dampak buruk pencemaran udara terhadap kesehatan masyarakat dan mengingatkan pengawas pabrik tentang potensi jerat hukum.
"Ini enggak boleh, ini bisa kena pidana. Bapak punya tanggung jawab untuk menghentikan ini. Secara kewenangan penuh itu ada di pundak bapak," kata Menteri LH kepada pengawas pabrik.
Menteri LH memerintahkan penghentian segera aktivitas peleburan besi di pabrik tersebut. Perintah ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas Gakkum LH melalui pengeras suara.
"Kepada seluruh karyawan, atas nama undang-undang agar segera menghentikan kegiatan dan mematikan mesin, terima kasih," ujar salah satu petugas Gakkum LH.
Tak lama setelah perintah diberikan, seluruh aktivitas pabrik dihentikan. Tim pengawas kemudian memasang plang peringatan berwarna merah dan garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH" sebagai tanda penyegelan.
"Harus diperbaiki dulu kinerja cerobongnya, Pak. Ini yang bapak lakukan ini, membawa korban banyak orang, Pak. Tidak usah lagi didebat, ini sudah banyak buktinya," tegas Menteri LH.
Sebagai tindak lanjut, Menteri LH menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Power Steel Mandiri tanpa batas waktu yang ditentukan. Selain itu, Kementerian LH juga tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:
- Menteri LH melakukan sidak ke pabrik peleburan besi di Cikupa, Tangerang.
- Sidak dilakukan karena dugaan pencemaran udara oleh pabrik.
- Menteri LH marah melihat asap tebal yang mengepul dari area produksi.
- Menteri LH menegur pengawas pabrik dan menekankan tanggung jawab mereka.
- Aktivitas pabrik dihentikan dan disegel.
- Perusahaan dijatuhi sanksi administratif dan terancam langkah hukum lebih lanjut.