Sengketa Lahan di Tangerang Selatan, BMKG Laporkan Pendudukan Ormas ke Polda Metro Jaya
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan pendudukan lahan miliknya oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan BMKG tidak membuahkan hasil. Lahan seluas lebih dari 12 hektar tersebut, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG, telah diduduki secara ilegal oleh ormas tersebut selama hampir dua tahun, menghambat jalannya proyek strategis.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, status kepemilikan lahan tersebut adalah sah milik negara dan dikelola oleh BMKG, dengan dasar hukum yang kuat dan telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan Mahkamah Agung. Meskipun demikian, ormas tersebut tetap menduduki lahan dan bahkan melakukan aktivitas ilegal seperti menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga, yang kemudian mendirikan bangunan di atasnya.
Proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG, yang seharusnya dimulai pada November 2023, terpaksa terhenti akibat pendudukan ini. Ormas tersebut, beserta oknum yang mengklaim sebagai ahli waris, memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim kepemilikan tanah.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait sengketa lahan ini:
- Kepemilikan Sah: BMKG memegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP Nomor 0005/Pondok Betung. Kepemilikan ini telah dikuatkan oleh berbagai putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
- Upaya Persuasif Gagal: BMKG telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian. Namun, upaya ini tidak berhasil, dan ormas tersebut tetap menolak untuk meninggalkan lahan.
- Tuntutan Ganti Rugi: Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas bahkan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek. BMKG menilai tuntutan ini tidak masuk akal dan merugikan negara.
- Kerugian Negara: Proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG merupakan proyek multiyears yang penting untuk penyimpanan dan pengelolaan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Tertundanya proyek ini menyebabkan kerugian bagi negara dan menghambat pelayanan BMKG kepada masyarakat.
Dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, BMKG berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan ormas tersebut, mengembalikan fungsi lahan negara, melindungi aset publik, dan melanjutkan pembangunan Gedung Arsip BMKG yang tertunda.