Menteri Lingkungan Hidup Geram: Pabrik Baja di Cikupa Disegel Akibat Cemari Udara

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, menunjukkan reaksi keras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik peleburan baja, PT Power Steel Mandiri, yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (23/5/2025).

Kunjungan mendadak ini dipicu oleh dugaan kuat pencemaran udara yang dihasilkan oleh aktivitas produksi pabrik tersebut. Setibanya di lokasi, Menteri Hanif beserta tim dari Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, segera dilengkapi dengan alat pelindung diri berupa helm dan masker. Bahkan, karena kondisi udara yang dipenuhi asap tebal, Menteri Hanif terpaksa mengenakan dua lapis masker.

Kemarahan Menteri Hanif memuncak ketika melihat secara langsung kepulan asap hitam pekat yang keluar dari area produksi. Asap tersebut, yang seharusnya diolah melalui sistem pengendalian emisi yang memadai, justru dibiarkan lepas bebas ke lingkungan sekitar. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Tidak hanya mencemari lingkungan pabrik, asap tersebut juga terpantau menyebar hingga ke kawasan permukiman warga dan jalan-jalan umum di sekitarnya, sehingga memperburuk kualitas udara yang dihirup oleh masyarakat.

Dengan nada tinggi, Menteri Hanif menegur keras pengawas pabrik yang bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa pencemaran udara ini merupakan tindak pidana dan pengawas pabrik memiliki tanggung jawab penuh untuk menghentikan aktivitas tersebut.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Ini bisa dipidanakan. Bapak punya tanggung jawab untuk menghentikan ini. Kewenangan penuh ada di pundak bapak," tegas Menteri Hanif kepada pengawas pabrik.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menunjuk langsung ke arah mesin pembakaran besi yang terus mengeluarkan asap hitam pekat. Ia memerintahkan agar aktivitas peleburan segera dihentikan tanpa diskusi lebih lanjut.

"Kalau sudah melihat ini, segera hentikan, tidak usah ada diskusi. Langsung hentikan," perintahnya dengan nada geram.

Dalam peringatannya, Menteri Hanif menjelaskan risiko kesehatan serius yang disebabkan oleh pencemaran udara tersebut. Ia menyebutkan bahwa pencemaran asap dapat menyebabkan kematian dan para penanggung jawab dapat dikenakan berbagai pasal terkait lingkungan hidup.

"Ini kamu tahu enggak, ini tuh banyak orang yang mati gara-gara ini (pencemaran asap). Ngerti ya, kamu bisa kena banyak pasal, kamu penanggung jawab lingkungan," ujarnya.

Menteri Hanif kemudian memerintahkan tim Gakkum KLHK untuk segera menghentikan seluruh aktivitas peleburan di pabrik tersebut. Perintah ini segera dilaksanakan melalui pengeras suara.

"Kepada seluruh karyawan, atas nama undang-undang agar segera menghentikan kegiatan dan mematikan mesin, terima kasih," ujar salah satu petugas Gakkum KLHK.

Tidak lama setelah perintah tersebut dikeluarkan, seluruh aktivitas produksi di pabrik dihentikan. Tim pengawas kemudian memasang plang peringatan berwarna merah dan garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis PPLH" sebagai tanda penyegelan.

"Harus diperbaiki dulu kinerja cerobongnya, Pak. Ini yang bapak lakukan ini, membawa korban banyak orang, Pak. Tidak usah lagi didebat, ini sudah banyak buktinya," tegas Menteri Hanif.

Setelah penyegelan, Menteri Hanif menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Power Steel Mandiri tanpa batas waktu yang ditentukan. KLHK juga tengah mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk menindak perusahaan tersebut atas pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan.

KLHK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.