Mantan Manajer Koperasi di Banten Diciduk Polisi Atas Dugaan Pengajuan Kredit Fiktif Ratusan Juta Rupiah

Kasus dugaan pengajuan kredit fiktif yang merugikan sebuah koperasi di Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian dari Polda Banten berhasil mengamankan seorang mantan manajer koperasi berinisial AH, yang diduga menjadi dalang utama dalam praktik ilegal tersebut.

Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, penangkapan AH merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh sejumlah anggota koperasi yang merasa menjadi korban penyalahgunaan identitas. Kecurigaan para anggota koperasi ini bermula ketika mereka mendapati adanya pinjaman yang diajukan atas nama mereka, padahal mereka tidak pernah merasa mengajukan pinjaman tersebut.

"Setelah dilakukan audit internal oleh pihak koperasi, ditemukan fakta bahwa pelaku telah mengajukan sebanyak 133 pinjaman fiktif yang mengatasnamakan anggota koperasi. Akibat perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian yang mencapai angka Rp 895 juta," ungkap Kombes Pol. Dian Setyawan kepada awak media.

Modus operandi yang dilakukan oleh AH terbilang cukup rapi. Ia memanfaatkan jabatannya sebagai manajer koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi. Namun, dana pinjaman yang seharusnya diberikan kepada anggota koperasi, justru tidak pernah sampai ke tangan mereka. Sebaliknya, dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi AH.

"Dana yang seharusnya disalurkan kepada anggota koperasi sebagai peminjam, tidak pernah diteruskan. Melainkan, dana tersebut disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya," jelas Kombes Pol. Dian Setyawan.

Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, AH akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Saat ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Jika terbukti bersalah, AH terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pengelola koperasi lainnya untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan koperasi. Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana atau identitas yang merugikan.