Aksi Pungli Resahkan Warga, Polisi Amankan Tiga Juru Parkir Liar di Margonda

Aparat kepolisian dari Sektor Beji, Depok, berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan praktik parkir liar di kawasan Margonda. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait aktivitas mereka yang kerap meminta sejumlah uang secara paksa kepada para pengendara yang hendak berputar arah.

Operasi penertiban yang diberi nama 'Operasi Berantas Jaya 2025' ini menyasar titik-titik rawan di sepanjang Jalan Raya Margonda, khususnya di area putaran (U-turn) Toyota yang menjadi lokasi utama praktik pungutan liar (pungli). Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti laporan dan keresahan warga terkait aktivitas para juru parkir liar tersebut.

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dan resah dengan keberadaan mereka. Para pelaku ini kerap meminta uang secara paksa kepada pengendara, yang tentu saja sangat meresahkan," ujar Kompol Josman.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungli. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 12.000 yang diduga merupakan hasil dari kegiatan ilegal tersebut.

Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Beji untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kompol Josman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Beji.

"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Keamanan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama kami," tegasnya.

Kompol Josman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminalitas atau gangguan ketertiban umum kepada pihak kepolisian. Ia berharap dengan partisipasi aktif dari masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah Depok dapat terus terjaga dan ditingkatkan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penangkapan ini:

  • Lokasi Penangkapan: Jalan Raya Margonda, Depok (U-turn Toyota).
  • Jumlah Pelaku: Tiga orang.
  • Tindak Pidana: Pungutan liar (pungli).
  • Barang Bukti: Uang tunai Rp 12.000.
  • Tindakan Kepolisian: Pendataan, pembinaan, dan peningkatan patroli.
  • Tujuan Operasi: Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.