Korpri Ajukan Revisi Batas Usia Pensiun ASN dalam UU ASN
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan ini diajukan dengan tujuan untuk memaksimalkan potensi dan keahlian ASN yang berada di berbagai jenjang jabatan. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa perbedaan batas usia pensiun akan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing ASN.
Adapun usulan tersebut mencakup beberapa poin penting:
- Jabatan Fungsional Utama: Diusulkan batas usia pensiun menjadi 70 tahun.
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (setingkat eselon II): Diusulkan batas usia pensiun menjadi 62 tahun.
- Eselon III dan IV: Diusulkan batas usia pensiun menjadi 60 tahun.
Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 tahun, sementara JPT Madya (eselon I) mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) 63 tahun. Usulan ini didasari oleh keinginan untuk terus memanfaatkan kompetensi dan pengalaman ASN yang menduduki posisi strategis dalam pemerintahan. Dengan perpanjangan usia pensiun, diharapkan ASN dapat terus berkontribusi secara optimal bagi negara dan masyarakat.
Lebih lanjut, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan bahwa perpanjangan batas usia pensiun ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan keahlian dan meningkatkan jenjang karier mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang profesional, kompeten, dan berkinerja tinggi. Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi ASN untuk berkarier, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih dinamis dan inovatif.
Ketentuan mengenai usia pensiun ASN saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya pada Pasal 55. Pasal tersebut membagi jabatan ASN menjadi dua kategori, yaitu jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Untuk jabatan manajerial, usia pensiun pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama adalah 60 tahun, sementara pejabat administrator dan pengawas adalah 58 tahun. Untuk jabatan non-manajerial, usia pensiun pejabat pelaksana adalah 58 tahun. Usulan Korpri ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam revisi UU ASN, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi ASN di berbagai jenjang jabatan.