19 Warga Negara Papua Nugini Dideportasi Akibat Ilegal di Jayapura

Pemerintah Kota Jayapura, Papua, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jayapura telah mendeportasi 19 warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini. Tindakan tegas ini diambil setelah para WNA tersebut diketahui tinggal secara ilegal di Kampung Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Penertiban ini bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan keberadaan sejumlah orang asing tanpa dokumen resmi. Walikota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan bahwa deportasi ini bukan tindakan pengusiran semata, melainkan upaya penegakan hukum untuk memastikan setiap individu yang berada di wilayah Indonesia memiliki izin tinggal yang sah.

Menurut keterangan Walikota, beberapa dari WNA tersebut telah menetap selama bertahun-tahun di wilayah Indonesia tanpa mengindahkan peraturan keimigrasian. Mereka bahkan membangun tempat tinggal ilegal di Kampung Skouw Sae. Abisai Rollo berkomitmen untuk terus menertibkan penduduk lintas batas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah perbatasan Kota Jayapura.

Sehubungan dengan deportasi ini, Abisai Rollo berharap agar aparat keamanan dan petugas imigrasi yang bertugas di perbatasan RI-Papua Nugini meningkatkan pengawasan dan pendataan terhadap orang-orang yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya orang asing ilegal dan potensi gangguan keamanan.

Kepala Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Ni Luh Puspita, membenarkan deportasi 19 WNA Papua Nugini tersebut. Proses pemulangan mereka ke negara asal difasilitasi dan didampingi oleh Konsulat Papua Nugini di Jayapura.

Sebelumnya, Walikota Jayapura bersama Polsek Muara Tami melakukan inspeksi mendadak dan menemukan belasan warga Papua Nugini yang tinggal ilegal di Kampung Skouw Sae. Dalam inspeksi tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata api rakitan di tempat tinggal para WNA tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban ini:

  • Deportasi: 19 WNA Papua Nugini dideportasi karena tinggal ilegal.
  • Lokasi: Kampung Skouw Sae, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
  • Alasan: Tidak memiliki dokumen atau izin tinggal yang sah.
  • Tindakan Lanjutan: Peningkatan pengawasan di perbatasan RI-Papua Nugini.
  • Temuan Lain: Sepeda motor curian dan senjata api rakitan.
  • Keterlibatan: Kantor Imigrasi Jayapura, Pemerintah Kota Jayapura, Konsulat Papua Nugini, PLBN Skouw, Polsek Muara Tami.

Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Jayapura dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah perbatasan. Diharapkan, dengan penertiban ini, keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan dapat lebih ditingkatkan.