TPUA Desak Transparansi Uji Forensik Ijazah Jokowi Setelah Penyelidikan Dihentikan

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali menyuarakan desakan terkait kejelasan status ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Keputusan penghentian penyelidikan ini memicu pertanyaan dari pihak TPUA, khususnya mengenai validitas data pembanding yang digunakan oleh penyidik.

Wakil Presiden Bidang Internal TPUA, Rizal Fadillah, secara terbuka mempertanyakan identitas teman kuliah Jokowi yang dijadikan acuan dalam proses verifikasi ijazah. Rizal menekankan pentingnya publikasi ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) agar dapat diakses dan diperiksa oleh publik secara luas.

"Siapa saja teman kuliah yang dijadikan pembanding, dan apa jaminan keaslian ijazah pembanding tersebut sehingga menghasilkan kesimpulan identik?" tanya Rizal. Ia juga menyoroti perbedaan visual antara foto ijazah Jokowi yang beredar dengan stempel yang tampak tidak utuh.

Rizal berpendapat, jika Bareskrim telah menyatakan ijazah tersebut asli, maka seharusnya pihak kepolisian berani mempublikasikan ijazah asli tersebut secara terbuka. Ia juga mendorong Jokowi untuk secara proaktif memperlihatkan ijazahnya kepada publik tanpa berlindung di balik alasan perintah pengadilan.

TPUA mendesak agar hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri dikaji lebih dalam dan transparan. Rizal menilai bahwa proses penyelidikan seharusnya melibatkan pihak pengadu dan ahli dari pihak mereka untuk memastikan objektivitas dan akurasi hasil investigasi.

"Seharusnya gelar perkara untuk menghentikan penyelidikan melibatkan banyak pihak, termasuk pengadu dan ahli seperti Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon yang diajukan oleh TPUA," ujarnya.

TPUA juga menuntut transparansi terkait hasil uji kertas, lembar pengesahan, isi skripsi, tanda tangan pembimbing utama Prof. Ahmad Sumitro, uji tinta, serta uraian uji teknologi yang digunakan dalam proses forensik.

Walaupun penyelidikan pidana telah dihentikan, Rizal menegaskan bahwa proses hukum perdata terkait kasus ini masih terus berjalan. Ia meminta agar pihak pengadu diberikan akses penuh terhadap informasi mengenai proses dan detail hasil uji forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Mengingat tidak ada unsur pidana, maka proses perdata yang sedang berjalan harus diikuti dan ditunggu hasilnya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapatkan informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi didasarkan pada hasil penyelidikan yang tidak menemukan unsur pidana. Penyelidik telah melakukan verifikasi dan uji forensik terhadap ijazah Jokowi dengan dokumen pembanding dan menemukan bahwa keduanya identik.