Dugaan Korupsi Dana BUMD, Dosen Unand Dibebastugaskan Usai Jadi Tersangka

Universitas Andalas (Unand) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seorang dosen berinisial PI (41) dari tugas mengajarnya. Langkah ini diambil setelah PI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Ironisnya, PI adalah dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand dan menjabat sebagai Direktur Utama PSM pada saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, mengkonfirmasi penonaktifan tersebut. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan dinonaktifkan dari tugas mengajar di kampus," ujarnya. Aidinil menjelaskan bahwa Unand sebelumnya memenuhi permintaan Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menugaskan PI sebagai Direktur PSM pada tahun 2021. Penugasan ini diberikan dengan syarat PI tidak boleh mengabaikan kewajibannya sebagai staf pengajar di FISIP Unand. Namun, dalam perjalanannya, PI justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang berkaitan erat dengan posisinya sebagai pimpinan di PSM.

Pihak Unand menyatakan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Aidinil menambahkan bahwa universitas tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada PI, karena kasus ini murni berada di luar ranah internal kampus. "Jika kasusnya terjadi di internal kampus, kami akan memberikan pendampingan. Namun, karena ini di luar kampus, maka menjadi urusan pribadi," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah melakukan penahanan terhadap PI, yang menjabat sebagai Direktur PSM periode 2021. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan yang kuat, yaitu untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak September 2024. Setelah melalui serangkaian proses, status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021, saat PI diangkat oleh Walikota Padang saat itu, Mahyeldi, sebagai Direktur PSM. PSM menerima kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang sebesar Rp 18 miliar. Dalam pengelolaan dana tersebut, PI diduga melakukan serangkaian tindakan yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 2,7 miliar. "PI juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan Walikota Padang, Hendri Septa, untuk proses pencairan dana," imbuh Fajar.

Berikut poin-poin dugaan pelanggaran yang dilakukan:

  • Pemotongan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,7 miliar.
  • Pemalsuan tanda tangan Walikota Padang untuk pencairan dana.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam, khususnya di kalangan akademisi dan masyarakat Kota Padang. Proses hukum akan terus bergulir untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.