Korupsi PDNS Kominfo: Akal Bulus Berujung Ransomware dan Penjeratan Hukum

Kasus dugaan korupsi yang menjerat proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasuki babak baru dengan ditetapkannya lima tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan akal-akalan dalam proyek PDNS, serangan ransomware yang melumpuhkan layanan publik, hingga akhirnya menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah melakukan penahanan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek PDNS. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
  • Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
  • Nova Zanda atau NZ, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
  • Irfan Asman (IA), selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
  • Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Kasus ini mencuat setelah serangan ransomware Brain Chiper melumpuhkan PDNS pada pertengahan Juni 2024, menyebabkan gangguan signifikan pada layanan publik. Serangan ini menjadi titik balik yang mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek PDNS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa proyek PDNS yang seharusnya dibangun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), justru dikelola secara tidak profesional dan terindikasi adanya penyimpangan. Para tersangka diduga melakukan akal-akalan dengan membentuk PDNS Sementara yang bergantung pada pihak swasta, bertentangan dengan amanat Perpres.

Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan pemufakatan untuk mengkondisikan pelaksanaan kegiatan PDNS Sementara demi memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, terdapat indikasi kongkalikong antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam proses pemenangan kontrak PDNS. Barang yang digunakan untuk layanan PDNS juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Para tersangka diduga sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi agar bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. Keuntungan tersebut kemudian digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo, sebagai bentuk kickback atas proyek tersebut. Dalam kasus ini, jaksa telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar, tiga unit mobil, dan 176 gram logam mulia dari berbagai lokasi.

Safrianto juga menyebutkan bahwa Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan, dan Direktur Layanan Aptika Kominfo, Bambang Dwi Anggono, diduga menerima uang kickback sebesar Rp 11 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

PDNS merupakan fasilitas penyimpanan data pemerintah yang terpusat, yang menyimpan data-data penting masyarakat seperti KTP, nomor rekening, nomor HP, dan data pribadi lainnya. Proyek PDNS sendiri menelan biaya sebesar Rp 959,485 miliar dari tahun 2020 hingga 2024. Namun, pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut akhirnya berujung pada serangan ransomware yang melumpuhkan layanan publik pada Juni 2024.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkapkan bahwa ransomware Brain Chiper, varian baru dari Lockbit 3.0, menjadi penyebab utama lumpuhnya PDNS. Hasil analisis forensik BSSN juga menemukan adanya upaya penonaktifan fitur keamanan Windows Defender di PDNS 2. Lambatnya penanganan dan pemulihan layanan akibat serangan ransomware ini kemudian mendorong Semuel Abrijani Pangerapan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Aptika pada 4 Juli 2024.

Kejari Jakpus kemudian melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam proyek PDNS Kominfo. Salah satu temuan penting adalah diabaikannya pertimbangan kelaikan dari BSSN dalam proses pengadaan PDNS. Hal ini diduga menjadi penyebab utama terjadinya serangan ransomware yang mengakibatkan terpaparnya data pribadi penduduk Indonesia.

Menkominfo, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kementeriannya mendukung penuh proses hukum dan akan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data. Dua pegawai Kominfo yang menjadi tersangka juga telah diberhentikan dari tugas dan fungsinya. Meutya menekankan bahwa kasus ini tidak boleh mengganggu komitmen untuk kedaulatan digital nasional dan menjadi momentum untuk memastikan anggaran publik dipakai maksimal untuk kepentingan rakyat dengan prinsip integritas.