Polda Lampung Amankan Tiga Tersangka Terkait Kerusuhan yang Berujung Pembakaran di Lampung Tengah
Aparat kepolisian Daerah Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden kerusuhan yang berujung pada perusakan dan pembakaran properti di Lampung Tengah. Penahanan terhadap ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan.
Identitas ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Lampung adalah Riduan, Asmuni, dan Sayuti. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis yang menyebabkan kerusakan signifikan pada sejumlah bangunan, termasuk rumah milik Lurah Gunung Agung, Sukardi. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.
Kombes Pahala Simanjuntak, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi kejadian, peran masing-masing pelaku, serta motif di balik aksi kekerasan tersebut.
"Kami telah menarik kasus pembakaran dan perusakan ini ke Ditreskrimum Polda Lampung. Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 24 saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kombes Pahala Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kombes Pahala menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perusakan secara bersama-sama dan pembakaran. Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 187 dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kerusuhan di Lampung Tengah ini dipicu oleh peristiwa pembunuhan seorang warga bernama Suryadi (50) oleh Dewo (43), yang merupakan kerabat dari Lurah Gunung Agung. Aksi penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa Suryadi memicu kemarahan massa yang kemudian melampiaskan amarahnya dengan mendatangi dan merusak rumah keluarga lurah.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa tiga unit rumah dan sejumlah kendaraan menjadi sasaran amuk massa dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (17/5/2025) tersebut. Aparat kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kerusuhan ini.