Jakarta Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Gubernur DKI Jakarta, menegaskan bahwa izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dicabut.

"Siapapun yang menahan ijazah karyawan, harus segera dikembalikan. Jika tidak, izin usahanya akan saya cabut," ujar Gubernur Jakarta saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Ancaman ini dilontarkan sebagai respons atas laporan dan temuan kasus penahanan ijazah yang marak terjadi. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan tidak dapat ditoleransi. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak pekerja di Jakarta terlindungi.

Gubernur Jakarta menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bertindak cepat jika menemukan kasus serupa di wilayahnya. Pernyataan ini muncul setelah viralnya video di media sosial yang menampilkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mendatangi sebuah klinik di Jakarta. Kedatangan tersebut dilakukan setelah menerima laporan mengenai adanya penahanan ijazah oleh pihak manajemen klinik.

Dalam video yang beredar, Immanuel Ebenezer bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan Jakarta, melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan terkait dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp40 juta untuk pengembalian ijazah seorang karyawan.

"Kami dari Dinas Ketenagakerjaan, saya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, datang karena ada laporan bahwa untuk mendapatkan ijazah, karyawan harus membayar tebusan. Ini tidak bisa dibiarkan. Dinas DKI harus bertindak cepat," tegas Immanuel.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan harus segera mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan. Lebih lanjut, Immanuel menyatakan bahwa jika ditemukan ijazah karyawan yang masih ditahan atau bahkan hilang, pihak perusahaan akan diproses secara hukum. Kemungkinan jeratan pasal penggelapan dan pemerasan juga akan dikenakan.

"Tidak ada lagi penahanan ijazah karyawan! Yang menahan dan menghilangkan ijazah akan dikenakan pasal penggelapan. Yang menahan dan meminta tebusan akan dikenakan pasal pemerasan," demikian pernyataan tegas dalam video tersebut.

Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu melalui situs www.buruhtanyawamen.id.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Penahanan ijazah merupakan pelanggaran hak pekerja.
  • Pemprov DKI Jakarta tidak akan menoleransi praktik ini.
  • Perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan akan dicabut izin usahanya.
  • Masyarakat yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkannya melalui saluran resmi.