DPR RI Intensifkan Pengawasan Pelaksanaan Haji 2025, Fokus pada Optimalisasi Layanan 221.000 Jemaah
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI akan terjun langsung mengawasi kinerja Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberikan pelayanan kepada 221.000 jemaah haji asal Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pengawasan ini krusial untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan pelayanan yang maksimal. Koordinasi intensif telah dilakukan dalam rapat persiapan pelaksanaan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta dihadiri pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Adies Kadir mengakui adanya kendala teknis yang dihadapi jemaah yang telah tiba di Arab Saudi. Salah satu isu utama adalah keterlambatan penerbitan Kartu Nusuk, sebuah dokumen wajib yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai syarat untuk memasuki Masjidil Haram dan Padang Arafah.
"Adanya perubahan regulasi dari pemerintah Arab Saudi, kini untuk masuk ke Masjidil Haram, jemaah wajib memiliki Kartu Nusuk,” ungkap Adies. Permasalahan ini timbul akibat keterlambatan penerbitan visa bagi sebagian jemaah, yang menyebabkan mereka harus bergabung dengan kloter lain.
Ilustrasi kasus yang disampaikan Adies adalah seorang jemaah yang awalnya terdaftar dalam satu kloter dengan pasangannya, namun karena visanya belum selesai, ia tertunda dan harus berangkat dengan kloter berikutnya. Hal ini menimbulkan kebingungan karena Kartu Nusuk yang dimiliki sesuai dengan kloter asal, sementara ia berangkat dengan kloter yang berbeda. DPR mendesak Kemenag untuk segera menyelesaikan masalah ini, mengingat masih banyak kloter yang akan diberangkatkan dari Indonesia.
“Kami berupaya meminimalkan kendala agar semuanya dapat ditangani dengan baik. DPR terus mengawasi kinerja pemerintah, dalam hal ini Kemenag, yang juga terus berupaya memperbaiki berbagai permasalahan agar jemaah haji dapat dilayani secara optimal,” jelas Adies.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah. Hanya jemaah yang memiliki Kartu Nusuk dan terdaftar di bawah syarikah (perusahaan resmi penyelenggara haji) yang diizinkan masuk.
“Tahun ini, aturan untuk masuk ke Makkah lebih ketat. Selain harus memiliki Kartu Nusuk, jemaah juga harus terdaftar di bawah syarikah yang berwenang melayani jemaah haji Indonesia,” kata Hilman.