RUU Transportasi Online: Anggota DPR Dorong Pembatasan Potongan untuk Pengemudi Ojol

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, dari Fraksi Partai Gerindra, menyuarakan dukungan terhadap pembatasan maksimal 10% untuk potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol). Usulan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang tengah digodok parlemen.

Andi Iwan menekankan pentingnya penegakan regulasi yang telah ada, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia menyoroti masih maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi daring. Ia menegaskan, jika aturan yang ada saja belum mampu dijalankan dengan baik, maka sanksi tegas harus diberikan kepada aplikator yang melanggar.

"Peraturan Menteri harus ditegakkan terlebih dahulu. Jika aplikator tidak mampu melaksanakannya, maka sanksi harus diberikan," tegas Andi Iwan kepada awak media. DPR sendiri tengah menyusun RUU Transportasi Online, yang diawali dengan menjaring aspirasi dari para pengemudi daring.

Legislator dari Sulawesi Selatan ini menjelaskan bahwa peraturan yang berlaku memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk merekomendasikan sanksi kepada perusahaan aplikasi jika terbukti melanggar ketentuan biaya jasa maupun potongan terhadap mitra pengemudi. Ia menyoroti potongan biaya seperti asuransi yang dibebankan kepada pengemudi. Menurutnya, setiap potongan harus sepadan dengan fasilitas yang diterima.

"Hak-hak pengemudi, seperti potongan asuransi, harus jelas. Jika ada potongan 5%, fasilitas yang dijanjikan harus diterima. Jangan sampai ada potongan tapi fasilitas tidak ada," ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan ini juga menekankan pentingnya hubungan yang adil antara aplikator dan mitra pengemudi. Ia mengingatkan bahwa kedua belah pihak saling membutuhkan untuk keberlangsungan bisnis transportasi online.

"Perusahaan harus berjalan baik dengan keuntungan yang wajar, dan kesejahteraan pengemudi juga harus ditingkatkan. Ini dua sisi mata uang yang saling terkait. Aplikator butuh pengemudi, dan pengemudi butuh aplikator," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Iwan menyinggung pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan Kementerian. Ia berpendapat bahwa penertiban pelanggaran harus menjadi prioritas sebelum merumuskan regulasi baru, termasuk pembatasan potongan maksimal 10%.

"Pelanggaran-pelanggaran yang ada harus ditertibkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita buat payung hukum baru yang mengakomodir aspirasi pengemudi, agar potongan maksimal hanya 10%," tambahnya.

DPR RI berencana menindaklanjuti aspirasi pengemudi ojol dengan mengundang Menteri Perhubungan dan pihak aplikator untuk berdialog langsung.

"Setelah bertemu dengan pengemudi, kita akan mengundang Menteri Perhubungan sebagai regulator, dan aplikator sebagai operator. Kita akan mendengarkan pendapat mereka, mencari tahu alasan di balik keputusan yang tidak disepakati bersama atau tidak sesuai dengan aturan Kemenhub," paparnya.

Andi Iwan berharap regulasi baru dalam bentuk undang-undang dapat menjamin kesejahteraan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

"Regulasi dalam bentuk UU nanti harus lebih menjamin kesejahteraan pengemudi online. Saya memahami dan menyetujui agar batasan 10% ini menjadi aturan dalam undang-undang sistem transportasi online," pungkasnya.