Djaka Budhi Utama Nahkodai Bea Cukai: Status Purnawirawan Jadi Sorotan
Jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini resmi diemban oleh Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budhi Utama. Penunjukan ini sempat memunculkan pertanyaan terkait status Djaka sebagai perwira tinggi aktif di Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat.
Landasan hukum yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini membatasi penempatan prajurit aktif pada jabatan di 14 kementerian/lembaga (K/L) tertentu. Kementerian Keuangan, sayangnya, tidak termasuk dalam daftar tersebut. Konsekuensinya, seorang prajurit TNI yang hendak menduduki jabatan di luar 14 K/L yang diizinkan, harus mengundurkan diri dari dinas aktif atau memilih pensiun dini.
Dalam acara pelantikan Pejabat Eselon I Kemenkeu yang digelar pagi ini, terungkap bahwa Djaka Budhi Utama telah memasuki masa purnawirawan TNI. Informasi ini juga diperkuat dengan keterangan pada kanal YouTube Kemenkeu yang mencantumkan gelar Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.Sos. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut memberikan konfirmasi terkait status Djaka. Beliau menegaskan bahwa Djaka saat ini telah berstatus sebagai pensiunan TNI.
"Purnawirawan. Jadi enggak ada masalah," ungkap Airlangga usai acara pelantikan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Airlangga menambahkan, proses pengunduran diri Djaka telah rampung, sehingga statusnya resmi menjadi Purnawirawan TNI. "Sudah selesai (prosesnya), jadi Purnawirawan. Kan beliau Sestama BIN," jelasnya.
Sebelumnya, TNI telah memberikan pernyataan bahwa mereka akan segera memproses pengunduran diri atau pensiun dini Letjen Djaka Budhi Utama dari dinas militer, apabila ia resmi menduduki posisi Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyampaikan hal ini pada Rabu (21/5/2025) malam. Kristomei menjelaskan bahwa Letjen Djaka wajib mengundurkan diri dari TNI jika benar diangkat menjadi Dirjen Bea Cukai. Sebab, Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Dengan konfirmasi status purnawirawan, polemik seputar penunjukan Djaka Budhi Utama sebagai Dirjen Bea dan Cukai dapat dianggap selesai. Fokus kini tertuju pada kinerja Djaka dalam mengemban amanah barunya di Kemenkeu.