KPK Amankan Aset Tanah Senilai Rp2 Miliar di Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari upaya tersebut, penyidik KPK menyita sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Pasuruan, Jawa Timur.
Nilai aset yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aset ini diduga kuat dibeli oleh tersangka dengan menggunakan hasil tindak pidana korupsi (TPK) yang terkait dengan kasus dana hibah tersebut. "Hari ini penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp 2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) untuk perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo.
Selain penyitaan aset, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperdalam penyidikan kasus ini. Pada hari Kamis (22/5/2025), penyidik memeriksa lima orang saksi di Polres Pasuruan. Kelima saksi tersebut adalah:
- Achmad Fuad, Kepala Desa Jeruk
- Wahayu Krisma Suyanto, Notaris/PPAT
- Saifudin, Swasta
- Ahmad Yahya, Wiraswasta
- M. Fathullah, Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa
Menurut Budi Prasetyo, seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik mendalami informasi terkait kepemilikan aset yang diduga terkait dengan tersangka AS. Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan mengungkap aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur.
Sebagai informasi tambahan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
Tessa Mahardika, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (12/7/2024) mengungkapkan bahwa dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara. Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.