Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Perangi Akomodasi Ilegal yang Ancam Industri Perhotelan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyatakan kekhawatiran mendalam terkait maraknya praktik penyewaan akomodasi ilegal melalui platform digital, terutama yang dikelola oleh perusahaan asing. Praktik ini dinilai merugikan industri perhotelan yang sah dan berpotensi mengganggu ekosistem pariwisata nasional secara keseluruhan.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani Mustafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk meninjau perizinan usaha properti yang disalahgunakan sebagai akomodasi komersial tanpa izin yang jelas. Menurutnya, fenomena ini telah menyebabkan penurunan tingkat hunian hotel di berbagai destinasi wisata utama di Indonesia.
Masalah ini tidak terbatas pada Bali, tetapi juga meluas ke kota-kota besar lainnya, di mana banyak vila dan properti pribadi diubah menjadi akomodasi tanpa mengikuti prosedur legal yang berlaku. Praktik ini diperparah dengan strategi diskon besar-besaran yang ditawarkan oleh Online Travel Agent (OTA) asing, sehingga menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Rizki Handayani Mustafa menegaskan bahwa keberadaan akomodasi ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha yang taat regulasi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pariwisata lokal. Oleh karena itu, Kemenparekraf berupaya mencari solusi dengan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir platform digital yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dan melindungi kepentingan pelaku usaha pariwisata yang sah.
Selain itu, Kemenparekraf juga berencana untuk membuka dialog konstruktif dengan platform-platform asing untuk mencari solusi atas keluhan para pelaku usaha pariwisata di Indonesia. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan harga yang fleksibel, di mana diskon besar hanya diberikan berdasarkan kesepakatan dengan pengelola hotel pada saat low season atau ketika tingkat hunian rendah, sementara pada saat high season diberlakukan harga normal sesuai dengan mekanisme pasar.
Kemenparekraf menekankan bahwa platform asing harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki Badan Usaha Tetap (BUT), terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta tunduk pada sistem perpajakan dan hukum nasional.
Kemenparekraf juga memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Akomodasi Pariwisata Bali untuk menindak hotel dan vila ilegal. Kemenparekraf juga mendorong pemerintah daerah lain untuk melakukan langkah pencegahan serupa di wilayah masing-masing.
Untuk mengatasi penurunan tingkat hunian hotel, Kemenparekraf menyarankan para pengelola hotel untuk melakukan diversifikasi pasar, seperti menargetkan komunitas dengan daya beli tinggi, memperkaya pengalaman menginap, dan memanfaatkan teknologi untuk strategi promosi yang lebih efektif.
Kemenparekraf berkomitmen untuk terus mendorong inovasi dan promosi yang menyasar pasar yang tepat, serta melakukan intervensi lintas sektor untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha pariwisata di Indonesia.