Ketua Ormas di Blora Terjerat Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Diduga Intimidasi Korban
Oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial MJ (44), kini berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga melakukan penipuan yang merugikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial W hingga ratusan juta rupiah.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan kerjasama bisnis fiktif dalam bidang pemasokan solar industri. Korban dijanjikan keuntungan besar jika bersedia menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit. Namun, setelah uang diserahkan, pengiriman solar yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 333 juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 11 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa MJ tidak hanya melakukan penipuan, tetapi juga diduga melakukan intimidasi terhadap korban. MJ diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kasus ini ke polisi dan menagih utangnya. Korban merasa tertekan dan takut karena mengetahui bahwa MJ adalah ketua dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Blora.
"Tersangka menekan korban agar tak tagih utangnya. Sehingga korban merasa alami kerugian,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi belum menemukan bukti keterlibatan anggota ormas dalam aksi intimidasi tersebut. Namun, tekanan verbal yang dilancarkan MJ dinilai sudah cukup untuk membuat korban merasa terintimidasi.
Dalam menjalankan aksinya, MJ tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang perempuan berinisial WH (45). Keduanya berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai humas dari perusahaan pemasok solar industri. Mereka juga mengklaim memiliki jaringan internal yang kuat serta koneksi dengan komisaris perusahaan. Padahal, perusahaan yang disebut-sebut dalam kerjasama fiktif tersebut sudah tidak aktif sejak Juli 2022.
“Pelaku menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan yang disebut-sebut itu sudah tutup sejak Juli 2022,” jelas Dwi.
Tim Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 bergerak cepat dan berhasil menangkap MJ dan WH pada Sabtu, 17 Mei 2025. WH berperan penting dalam membangun narasi palsu untuk meyakinkan korban dan mendukung aksi penipuan tersebut.
Saat ini, MJ dan WH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka: MJ (44), Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora dan WH (45)
- Korban: W, seorang ASN
- Modus: Penipuan kerjasama bisnis fiktif pemasokan solar industri
- Kerugian Korban: Rp 333 juta
- Ancaman Hukuman: Maksimal 4 tahun penjara