KPK Dalami Peran Eks Ketua BPH Migas dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK memeriksa mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), M. Fanshurullah Asa.
Pemeriksaan terhadap Fanshurullah Asa dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada peran Fanshurullah Asa selama menjabat sebagai Ketua BPH Migas periode 2017-2021.
Fanshurullah Asa, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan sebagai saksi. Ini bukan kali pertama Fanshurullah berurusan dengan KPK. Ia mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BPH Migas, dirinya telah berkoordinasi dengan KPK terkait beberapa kasus dugaan korupsi.
"Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini. Saya sudah tiga kali ini. Sebelumnya saya (ke KPK) terkait masalah digitalisasi SPBU," kata Fanshurullah saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Fanshurullah, kasus niaga gas pertingkat ini adalah salah satu dari tiga kasus yang pernah ia koordinasikan dengan KPK. Dua kasus lainnya adalah digitalisasi SPBU dan proyek Pipa Cirebon Semarang (CISEM 1) yang menggunakan APBN senilai Rp 1 triliun. Ia juga menegaskan bahwa dirinya membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan KPK untuk mengusut kasus korupsi jual beli gas tersebut dan bersikap terbuka demi kepentingan nasional.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 11 April 2025. KPK mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang menunjukkan kerugian negara sebesar USD15.000.000 akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017-2021.
KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang adil.