Direktur CV Sentosa Seal Jadi Tersangka atas Penahanan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan
Kasus penahanan ijazah yang melibatkan seorang pengusaha di Jawa Timur memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, Direktur CV Sentosa Seal, kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penahanan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah mantan karyawan yang merasa dirugikan karena ijazah mereka tidak dikembalikan setelah mengundurkan diri dari perusahaan.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, penahanan terhadap Jan Hwa Diana dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup. Pihaknya menjelaskan bahwa ratusan ijazah tersebut ditemukan disembunyikan di kediaman tersangka. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan Diana sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penahanan ijazah mantan karyawan," ungkap AKBP Suryono kepada awak media. "Jumlah ijazah yang berhasil kami amankan sebanyak 108 lembar, dan semuanya merupakan milik karyawan yang telah keluar dari perusahaan."
Lebih lanjut, AKBP Suryono menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Diana telah dipindahkan dari Rutan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan memberikan keterangan tambahan terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga akan mendalami motif di balik tindakan penahanan ijazah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan bernama Sasmita, yang mewakili beberapa orang lainnya yang mengalami nasib serupa. Dalam laporannya, Sasmita menyebutkan bahwa kurang lebih sembilan orang mantan karyawan yang merasa ijazah mereka ditahan secara tidak sah oleh perusahaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap keberadaan ratusan ijazah tersebut di rumah Diana.
Penemuan 108 ijazah mantan karyawan di rumah Jan Hwa Diana menjadi bukti penting dalam kasus ini. Pihak kepolisian meyakini bahwa hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari pihak perusahaan untuk menahan ijazah para mantan karyawan. Ijazah-ijazah tersebut kini telah diserahkan kembali kepada para pemiliknya yang merasa sangat terbantu dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian.