Kasus Pungli Berkedok 'Bantuan Keamanan' di Subang: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat sejumlah oknum di sebuah perusahaan di Subang memasuki babak baru. Berkas perkara terkait praktik ilegal yang meresahkan para sopir truk tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Subang dan segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Praktik pungli ini, yang berkedok "bantuan keamanan", diduga telah berlangsung sejak akhir Desember 2024 di PT Superior Porcelain Sukses (SPS). Para sopir truk pengangkut barang dimintai sejumlah uang dengan dalih keamanan. Besaran pungutan bervariasi, yakni Rp 30.000 untuk truk besar dan Rp 10.000 untuk truk kecil. Mirisnya, sebagai "imbalan", para sopir hanya menerima karcis bertuliskan "bantuan keamanan".

Praktik ini tentu saja memberatkan para sopir. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya makan, terpaksa disetor untuk pungli yang tidak jelas peruntukannya. Lebih jauh, praktik ini berdampak pada peningkatan biaya operasional pengangkutan barang, yang pada akhirnya dapat merugikan perusahaan.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bergerak cepat. Pada tanggal 22 Maret 2025, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Penangkapan dilakukan di sekitar gerbang perusahaan PT SPS.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Subang kemudian menyatakan berkas perkara lengkap pada tanggal 22 Mei 2025, membuka jalan bagi pelimpahan berkas dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Berikut adalah rincian praktik pungli yang dilakukan:

  • Waktu kejadian: Sejak 25 Desember 2024
  • Lokasi kejadian: PT Superior Porcelain Sukses (SPS), Subang
  • Modus: Pungutan liar berkedok "bantuan keamanan"
  • Besaran pungutan: Rp 30.000 (truk besar) dan Rp 10.000 (truk kecil)
  • Korban: Sopir truk pengangkut barang
  • Jumlah tersangka: 6 orang