Mantan Manajer Koperasi di Lebak Diringkus Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana Anggota Ratusan Juta Rupiah
Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membekuk seorang mantan manajer cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa Warunggunung, berinisial AH, atas dugaan penggelapan dana milik anggota koperasi. Penangkapan dilakukan di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (22/05/2025), setelah AH beberapa kali mengabaikan panggilan dari penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat adanya audit internal yang dilakukan oleh pihak koperasi. Hasil audit tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa AH telah melakukan manipulasi data anggota untuk mengajukan pinjaman fiktif sebanyak 133 kali, dengan total nilai mencapai Rp 895 juta.
"Modus operandi pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk kemudian mengajukan pinjaman fiktif," jelas Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/05/2025). Penyalahgunaan wewenang sebagai manajer cabang, yang memungkinkannya memiliki akses terhadap data anggota, dimanfaatkan oleh AH untuk memperkaya diri sendiri. Dana hasil penggelapan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kepentingan pribadi.
Saat ini, AH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan jabatan, terutama yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. "Setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat, tidak ada ruang bagi pelaku," tegasnya.
Rincian Tindak Pidana:
- Jumlah Pinjaman Fiktif: 133 kali
- Total Kerugian: Rp 895 juta
- Modus Operandi: Manipulasi data anggota koperasi
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana
- Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 5 tahun
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola lembaga keuangan untuk meningkatkan pengawasan internal dan mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.