Keamanan Kendaraan di Parkir On-Street: Tanggung Jawab Pengelola dan Ketiadaan Asuransi
Dilema Tanggung Jawab Kehilangan Kendaraan di Area Parkir On-Street
Kehilangan kendaraan di area parkir bukan semata-mata menjadi beban pemilik kendaraan. Pengelola parkir, baik dari sektor swasta maupun pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga keamanan kendaraan yang dipercayakan kepada mereka. Idealnya, pengelola parkir memiliki polis asuransi sebagai bagian dari standar operasional. Namun, realitasnya, cakupan asuransi ini terbatas pada area parkir off-street, seperti yang terdapat di gedung-gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan.
Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada perusahaan asuransi yang bersedia menanggung risiko parkir on-street. Hal ini disebabkan oleh tingginya tingkat eksposur dan risiko yang terkait dengan area parkir terbuka di tepi jalan umum. Ketiadaan asuransi ini menciptakan celah hukum dan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan di area parkir on-street yang dikelola oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga.
Rio Octaviano menyoroti kasus parkir on-street yang dikelola langsung oleh pemerintah provinsi. Dalam situasi seperti ini, mekanisme penggantian kerugian masih belum memiliki landasan yang jelas. Meskipun parkir tersebut merupakan aset pemerintah daerah, pengelolaannya sering kali diserahkan kepada pihak ketiga. Pemerintah daerah umumnya hanya menerima pembagian keuntungan dari pendapatan parkir, tanpa adanya alokasi khusus untuk mengganti kerugian akibat kehilangan kendaraan.
"Apes. Tidak ada pengelola (parkir), siapa yang mengelola," kata Rio Octaviano. Ia mencontohkan, jika parkir on-street dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov), maka tuntutan ganti rugi seharusnya diajukan kepada Pemprov. Namun, masalahnya adalah belum ada klausul yang mengatur hal ini. Pemprov tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian karena tidak memiliki asuransi untuk menanggungnya.
Rio menjelaskan bahwa meskipun parkir resmi merupakan milik pemerintah daerah, pengelolaannya kerap diserahkan kepada pihak ketiga, seperti yang terjadi di beberapa daerah di luar Jakarta, seperti Surabaya, Bandung, dan Lombok. Dalam skema tersebut, pemerintah daerah biasanya hanya menerima bagi hasil dari pendapatan parkir, namun tidak memiliki skema khusus untuk mengganti kerugian akibat kehilangan kendaraan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang bertanggung jawab jika kendaraan hilang di area parkir on-street. Pemerintah provinsi tidak memiliki dana khusus untuk penggantian mobil hilang, dan perusahaan asuransi belum ada yang bersedia menanggung risiko kehilangan di area parkir on-street.
Perbedaan Parkir On-Street dan Off-Street
Untuk memahami permasalahan ini, penting untuk membedakan antara parkir on-street dan off-street:
- Parkir On-Street:
- Berada di badan jalan, biasanya di tepi jalan umum atau jalur lalu lintas.
- Dikelola oleh pemerintah daerah (seperti Dinas Perhubungan atau UPT parkir).
- Ditandai dengan marka dan atau rambu parkir.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui parkir meter, karcis manual, atau aplikasi digital.
- Parkir Off-Street:
- Berada di luar badan jalan, biasanya di dalam area khusus seperti gedung, basement, atau lahan parkir tertutup.
- Dikelola oleh swasta atau pemerintah (misalnya di mal, perkantoran, rumah sakit).
- Memiliki sistem tiket, portal masuk-keluar, dan penjagaan keamanan.
- Cenderung lebih aman dan tertutup.
- Wajib memiliki asuransi sebagai salah satu syarat operasional.
Ketiadaan jaminan asuransi untuk parkir on-street menjadi isu krusial yang perlu segera dicarikan solusinya, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik kendaraan.