KPU Tutup Pendaftaran Pengganti Paslon PSU Pilkada Hari Ini

Batas Akhir Pendaftaran Pengganti Pasangan Calon Pilkada Serentak Putaran Kedua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup proses pendaftaran pengganti pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak hari ini, Senin (10 Maret 2025). Jangka waktu pendaftaran yang diberikan kepada partai politik atau gabungan partai politik berakhir pukul 23.59 waktu setempat. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Idham menjelaskan bahwa tenggat waktu ini merupakan bagian dari tahapan PSU yang telah diatur sebelumnya. “Proses ini memakan waktu 20 hari, dimulai sejak 4 Maret lalu, di mana KPU di tingkat daerah mengumumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggantian calon,” jelas Idham. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses PSU. KPU telah menyosialisasikan jadwal ini secara luas kepada seluruh pihak terkait di tingkat daerah.

Sejumlah daerah telah memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan penggantian paslon. Provinsi Papua dan Kabupaten Tasikmalaya tercatat sebagai dua daerah yang telah menyelesaikan proses pendaftaran pengganti calonnya. “Kami berharap seluruh daerah dapat menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu berakhir,” ujar Idham seraya menambahkan harapannya agar semua proses pendaftaran rampung sebelum tengah malam.

Setelah menerima seluruh dokumen pendaftaran, KPU akan segera melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap para calon pengganti. Tahapan ini krusial untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kesiapan calon untuk mengikuti PSU. Proses selanjutnya adalah penetapan calon dan pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada tanggal 23 Maret 2025.

“Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi selesai, KPU di masing-masing daerah akan menetapkan pasangan calon yang sah, baik yang semula terpilih maupun calon penggantinya, dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sesuai dengan putusan MK,” ungkap Idham. Ia menambahkan bahwa seluruh proses ini akan terus dipantau oleh KPU pusat untuk menjamin berjalannya Pilkada sesuai peraturan dan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.

Proses PSU ini merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Pilkada yang demokratis. KPU berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan untuk menghasilkan pemimpin daerah yang terpilih secara sah dan representatif bagi masyarakat. KPU juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menyukseskan PSU dan menjaga kondusifitas daerah selama proses tersebut.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Batas akhir pendaftaran pengganti paslon: 10 Maret 2025 pukul 23.59 WIB.
  • Provinsi Papua dan Kabupaten Tasikmalaya telah mendaftarkan pengganti paslon.
  • KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.
  • Penetapan paslon dan pengundian nomor urut: 23 Maret 2025.
  • Proses PSU dipantau KPU pusat untuk memastikan transparansi dan keadilan.