Penagihan Katering Berujung Pembacokan: Anggota Ormas Cilandak Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial AYS (30), yang merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas), atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam. Insiden ini terjadi di sebuah asrama di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (13/5/2025), dengan korban seorang buruh proyek berinisial K. Motif dari aksi kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh permasalahan pembayaran jasa katering yang belum diselesaikan.

Kasus ini bermula ketika AYS menyediakan layanan katering bagi para pekerja proyek di asrama tersebut. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku merasa kesal lantaran tagihan katering senilai kurang lebih tiga juta rupiah tak kunjung dibayar oleh para buruh. Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, menjelaskan bahwa AYS telah berulang kali berupaya menagih haknya secara baik-baik, namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil. Frustrasi dan emosi yang memuncak mendorong AYS untuk mengambil tindakan di luar batas hukum.

Pada hari kejadian, AYS mendatangi asrama para buruh dengan membawa sebilah golok. Ia mengancam para buruh dan memaksa mereka menyerahkan telepon seluler sebagai jaminan atas utang yang belum dibayar. Kompol Murodih dari Polres Jakarta Selatan menjelaskan bahwa pelaku berhasil mengumpulkan sekitar sepuluh unit telepon seluler dari para buruh. Nahasnya, dalam aksi penagihan paksa tersebut, golok yang dibawa AYS mengenai tangan salah seorang buruh proyek, menyebabkan luka.

Usai menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AYS di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat penangkapan, pelaku mengenakan atribut ormas berupa topi berwarna hitam. Kendati demikian, polisi menegaskan bahwa tindakan AYS tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak melibatkan organisasi masyarakat tempatnya bernaung. Kapolsek Cilandak menegaskan bahwa pelaku bertindak atas nama pribadi dan tidak membawa kepentingan ormas dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cilandak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rangkuman kejadian:

  • Lokasi: Asrama Serba Antik, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
  • Waktu: Selasa, 13 Mei 2025.
  • Pelaku: AYS (30), anggota ormas.
  • Korban: K, buruh proyek.
  • Motif: Tagihan katering yang belum dibayar.
  • Tindakan: Pembacokan, pemerasan.
  • Barang bukti: Golok, telepon seluler.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 9 tahun penjara.

  • Barang Bukti yang diamankan:

    • Golok
    • 10 unit telepon seluler milik buruh proyek