Perlindungan Hukum bagi Jaksa Diperkuat Melalui Peraturan Presiden Terbaru

Perpres Nomor 66 Tahun 2025: Jaminan Keamanan dan Perlindungan Bagi Jaksa

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini disahkan pada tanggal 21 Mei 2025, dengan tujuan utama memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi para Jaksa beserta keluarga mereka, terutama ketika mereka tengah menangani perkara-perkara hukum yang berisiko tinggi.

Perpres ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan Jaksa dapat bekerja secara profesional dan tanpa rasa takut dalam menegakkan hukum. Perlindungan yang diberikan mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan fisik hingga perlindungan terhadap ancaman yang membahayakan jiwa dan harta benda.

Bentuk Perlindungan yang Diberikan

Perlindungan yang diberikan kepada Jaksa meliputi:

  • Perlindungan Keamanan Pribadi: Jaminan keamanan bagi Jaksa dalam menjalankan tugas sehari-hari.
  • Perlindungan Tempat Tinggal: Perlindungan terhadap tempat tinggal Jaksa dari ancaman.
  • Rumah Aman: Penyediaan tempat kediaman baru atau rumah aman jika diperlukan.
  • Perlindungan Harta Benda: Jaminan keamanan terhadap harta benda milik Jaksa.
  • Perlindungan Kerahasiaan Identitas: Perlindungan terhadap identitas Jaksa jika diperlukan.
  • Bentuk Perlindungan Lain: Bentuk perlindungan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Peran TNI dan Polri dalam Perlindungan Jaksa

Dalam Pasal 4 Perpres ini, secara tegas disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada Jaksa. Namun, keterlibatan TNI dan Polri ini didasarkan pada permintaan dari pihak Kejaksaan.

TNI dapat memberikan bantuan personel pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas, serta memberikan perlindungan lain yang bersifat strategis dan berkaitan dengan kedaulatan serta pertahanan negara, seperti yang tertuang dalam Pasal 9.

Perlindungan bagi Keluarga Jaksa

Perlindungan tidak hanya diberikan kepada Jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarga mereka. Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa anggota keluarga yang berhak mendapatkan perlindungan meliputi:

  • Orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, serta garis menyamping sampai derajat ketiga.
  • Orang yang memiliki hubungan perkawinan dengan Jaksa.
  • Orang yang menjadi tanggungan Jaksa.

Anggaran Perlindungan

Perpres ini juga mengatur mengenai sumber pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan negara terhadap Jaksa. Pasal 11 menyebutkan bahwa anggaran tersebut akan dibebankan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, serta dapat berasal dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kerjasama Intelijen

Perpres Nomor 66 Tahun 2025 juga mengatur kerjasama intelijen antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). Kerjasama ini meliputi pertukaran data dan informasi, serta pendidikan dan pelatihan bagi Jaksa.

Respon terhadap Perpres

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyambut baik penerbitan Perpres ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menekankan bahwa Perpres ini semakin mempertegas tugas TNI dalam melakukan penjagaan di area Gedung Kejaksaan seluruh Indonesia. Ia berharap tidak ada lagi perdebatan mengenai boleh tidaknya TNI menjaga area Kejaksaan setelah diterbitkannya Perpres ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, berharap agar pengerahan TNI untuk mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia bersifat sementara dan hanya dilakukan untuk kasus-kasus tertentu. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam melanjutkan pengamanan Kejaksaan oleh TNI melalui penerbitan Perpres tersebut.