Pembatasan Subsidi Ongkir E-commerce Resahkan Kurir: Terancam Kehilangan Pendapatan?
Gelombang Kekhawatiran Kurir Menanggapi Pembatasan Gratis Ongkir
Kebijakan pembatasan subsidi ongkos kirim (ongkir) yang akan diterapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menuai respons beragam. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2024 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini membatasi promosi gratis ongkir oleh platform e-commerce maksimal tiga hari dalam sebulan. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan bisnis jasa pengiriman dan mencegah praktik predatory pricing.
Namun, implementasi kebijakan ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan kurir pengiriman, khususnya mereka yang berstatus mitra. Mereka cemas bahwa pembatasan ini akan berdampak langsung pada penurunan volume pengiriman, yang pada akhirnya akan menggerus pendapatan mereka.
Sejumlah kurir mengungkapkan keluh kesah mereka terkait dampak yang mungkin timbul akibat kebijakan baru ini. Aqil, seorang kurir yang beroperasi di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkapkan kegelisahannya. Ia khawatir masyarakat akan mengurangi aktivitas belanja online jika biaya pengiriman tidak lagi disubsidi secara besar-besaran. “Kalau ongkir tidak gratis lagi, pasti orang mikir-mikir mau beli online. Dampaknya pasti ke kami, kurir,” ujarnya.
Dilema Kurir Mitra: Tanggung Jawab Besar, Penghasilan Minim
Status kurir sebagai mitra perusahaan logistik juga menjadi sorotan. Kurir mitra seringkali tidak memiliki prioritas dalam pembagian paket dibandingkan dengan kurir yang berstatus karyawan tetap. Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap fluktuasi volume pengiriman. "Kalau lagi sepi, yang dapat jatah duluan ya kurir tetap. Kami yang mitra ini sering gigit jari," keluh Aqil.
Lebih lanjut, Aqil juga menyoroti ketidakseimbangan antara tanggung jawab yang diemban dengan upah yang diterima. Dengan upah Rp 2.000 per paket, kurir harus bertanggung jawab penuh atas keamanan barang hingga sampai ke tangan pelanggan. Risiko kehilangan atau kerusakan barang pun menjadi momok tersendiri bagi mereka. Tak jarang, kurir harus menanggung kerugian akibat kelalaian yang mungkin terjadi di lapangan. "Kadang barang hilang di jalan karena terlalu banyak bawaan. Mau tidak mau, kami yang nombok," ungkapnya.
Saleh, seorang kurir yang telah malang melintang di dunia pengiriman sejak lama, juga merasakan dampak perubahan status kepegawaian. Dulu seorang karyawan tetap, kini Saleh harus berjuang sebagai mitra perusahaan. Ia kehilangan berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya ia nikmati. Kini, penghasilannya sepenuhnya bergantung pada jumlah paket yang berhasil ia antarkan setiap hari. Meskipun demikian, Saleh tetap berusaha bertahan demi menghidupi keluarganya. "Mau bagaimana lagi, sudah terlanjur nyaman di lapangan. Yang penting halal untuk anak istri," ujarnya.
Saleh mengaku bersyukur karena perusahaan tempatnya bekerja mulai memberikan jaminan BPJS untuk para kurir mitra. Setidaknya, hal ini memberikan sedikit rasa aman di tengah ketidakpastian yang melanda.
Kisah Aqil dan Saleh hanyalah sebagian kecil dari potret kehidupan para kurir di tengah wacana kebijakan pembatasan gratis ongkir. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan ekosistem e-commerce dan jasa pengiriman, namun juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor ini. Perlu adanya solusi yang adil dan berkelanjutan agar semua pihak dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi digital.