Mediasi Gugatan Mobil Esemka di Solo Gagal Capai Kesepakatan, Sidang Berlanjut

Mediasi Gugatan Esemka di Solo Berakhir Buntu, Persidangan Berlanjut

Upaya mediasi dalam gugatan terkait mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo menemui jalan buntu. Sidang dengan nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang mempertemukan penggugat Aufaa Luqmana Re A dengan para tergugat, termasuk Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Sidang mediasi yang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit, dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan beserta kuasa hukum masing-masing. Namun, perbedaan pandangan yang mendalam membuat proposal perdamaian yang diajukan tidak dapat diterima oleh semua pihak.

Penjelasan Pihak Tergugat

Kuasa hukum PT SMK, Arfian Indrianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan penggugat. Ia menegaskan bahwa produk Esemka memang ada, termasuk jenis Bima yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan ini.

"Pada pokoknya kami tidak mengakomodir daripada kepentingan dari pihak tergugat. Perkaranya sudah deadlock, jadi lanjut. Pertimbangannya bahwa kami ini tidak ada hubungan hukum sama sekali dengan pihak penggugat," kata Arfian.

Lebih lanjut, Arfian menyatakan bahwa pemesanan mobil Esemka dapat dilakukan tanpa melalui proses persidangan. Ia mengklaim bahwa calon pembeli dapat melihat unit yang diinginkan melalui situs web Esemka.

Tanggapan Pihak Penggugat

Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, membenarkan bahwa mediasi telah dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Ia mempertanyakan kesiapan produk Esemka untuk dipasarkan secara massal, atau apakah produk tersebut masih dalam tahap prototipe.

"Kita belum memastikan, produknya ada itu terkait produk yang sudah diprogramkan sebagai produk massal, atau produk ada itu hanya sebatas prototipe saja. Seperti yang ada pada sebelumnya, yang dipromosikan sebelumnya oleh tergugat 1," kata Ardian.

Ardian juga menanggapi pernyataan Arfian mengenai pemesanan melalui situs web Esemka. Ia mengungkapkan bahwa penggugat telah mencoba cara tersebut, namun tidak berhasil.

"Sudah pernah dilakukan, tapi faktanya itu tidak bisa terealisasi. Kendalanya terkait dengan mekanisme pemasarannya belum seperti manufaktur yang konvensional, itu dari segi promosi, marketing, dan sebagainya, belum bisa akses secara leluasa. Seperti produk pada umumnya, kalau produk yang lain kita bisa pesan kepada salesnya, tapi tidak seterbuka itu," ungkapnya.

Tantangan dan Persiapan Persidangan Lanjutan

Pada mediasi sebelumnya, penggugat menantang PT SMK untuk menghadirkan mobil Esemka di persidangan dan menyatakan kesiapannya untuk membeli langsung. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam sidang mediasi kali ini.

Menghadapi persidangan selanjutnya, pihak penggugat menyatakan akan menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan.

"Intinya kita akan mempersiapkan segala macam alat bukti, dan saksi-saksi yang kita perlukan untuk menghadapi persidangan. Terkait gugatan ini, kita bukan mengada-ada. Janji dari penjabat publik, itu janji yang harus ditepati," tegasnya.

Gugatan dengan nomor perkara 96/pdt.g/2025/PN Skt diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka. Dalam gugatan tersebut, Joko Widodo, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ditetapkan sebagai tergugat.