Mahkamah Konstitusi Digugat: Usulan Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Mahkamah Konstitusi Digugat: Usulan Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Sebuah gugatan konstitusional telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 10 Maret 2025, dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Edward Thomas Lamury Hadjon, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, yang mempersoalkan Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Inti gugatan ini adalah usulan untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik.

Hadjon berargumen bahwa ketiadaan batasan masa jabatan ketua umum partai politik telah menciptakan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan melanggengkan praktik otoritarianisme serta dinasti politik. Ia menilai hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijalankan secara internal oleh partai politik. Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta dilakukan perubahan terhadap beberapa pasal dalam UU Partai Politik dan UU MD3.

Berikut poin-poin utama yang menjadi objek gugatan:

  • Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik: Pasal ini mengatur pergantian kepengurusan partai politik yang selama ini dilakukan sesuai AD/ART. Pemohon mengusulkan penambahan ketentuan yang membatasi masa jabatan pimpinan partai politik selama maksimal 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali sekali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
  • Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3: Pasal ini mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang diusulkan oleh partai politiknya. Pemohon mempersoalkan kewenangan PAW yang dianggap dapat mengancam independensi parlemen dan memberikan pengaruh yang signifikan dari partai politik terhadap kadernya di DPR. Pemohon mengusulkan agar proses PAW melibatkan mekanisme pemilihan ulang oleh rakyat melalui surat suara di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
  • Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3: Pemohon menilai penjelasan pasal ini kurang rinci dan meminta penambahan ketentuan yang menegaskan mekanisme ‘pemilihan kembali’ melalui mekanisme pemilihan umum di tingkat Dapil dengan pilihan 'ya' atau 'tidak' dalam surat suara.

Sebagai pendukung argumennya, Hadjon mencontohkan sejumlah ketua umum partai politik yang telah menjabat selama lebih dari lima tahun, antara lain:

  • Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024)
  • Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029)
  • Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029)
  • Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025)
  • Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Umum Demokrat 2013-2020 dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
  • Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum PBB 1998-2005 dan 2015-2024)
  • Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029)

Hadjon menekankan bahwa keleluasaan yang diberikan oleh aturan yang ada telah dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan tertentu di beberapa partai politik. Ia berharap, MK akan mengabulkan permohonan ini demi memperkuat prinsip demokrasi internal partai politik dan menjaga independensi lembaga legislatif.

Sidang perdana gugatan ini masih menunggu jadwal dari Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting bagi dinamika politik dan perkembangan demokrasi di Indonesia.