Pegadaian Batam Bekukan Aktivitas Karyawan Terkait Dugaan Manipulasi Kredit

PT Pegadaian (Persero) mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan seorang karyawan dari Cabang Syariah Karina, Batam, terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus manipulasi kredit. Langkah ini diambil setelah audit internal mengungkap indikasi kecurangan yang signifikan.

Faozan Wahyu Praptono, Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, menyatakan bahwa perusahaan telah melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Pegadaian menegaskan komitmennya terhadap zero tolerance atau tidak menoleransi segala bentuk tindakan kecurangan dan pelanggaran etika bisnis.

"Kami sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aspek operasional Pegadaian," ujar Faozan. "Kami secara proaktif dan berkelanjutan berupaya memberantas praktik kecurangan di seluruh lini perusahaan."

Kasus ini terungkap setelah Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina, Batam, melaporkan temuan mencurigakan kepada Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 4 November 2024. Laporan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan internal yang dilakukan secara acak, yang mengungkap adanya ketidakberesan dalam salah satu transaksi kredit.

"Pemimpin Cabang saat itu, Hadi Hidayat, melakukan pemeriksaan acak dan menemukan indikasi kredit fiktif. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa R, karyawan yang bersangkutan, diduga terlibat dalam lebih dari 20 transaksi kredit fiktif," jelas Faozan.

Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan R sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti yang memadai. Pegadaian menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas perusahaan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan kecurangan, Pegadaian secara rutin melaksanakan Deklarasi Anti-Fraud. Inisiatif ini bertujuan untuk menanamkan budaya bisnis yang jujur, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Perusahaan juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penonaktifan Karyawan: Pegadaian menonaktifkan R, karyawan Cabang Syariah Karina, Batam.
  • Pelaporan ke Pihak Berwajib: Dugaan penipuan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
  • Komitmen GCG: Pegadaian menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance.
  • Pengawasan Internal: Kasus terungkap melalui pengawasan internal oleh Pemimpin Cabang.
  • Penetapan Tersangka: Kejaksaan Negeri Batam menetapkan R sebagai tersangka.
  • Deklarasi Anti-Fraud: Pegadaian rutin melaksanakan Deklarasi Anti-Fraud.