Pemkot Bekasi Siapkan Penertiban Puluhan Bangunan Ilegal di Bantaran Kalimalang Dekat Unisma

Pemerintah Kota Bekasi berencana menertibkan sebanyak 74 bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang bantaran Kalimalang, tepatnya di sekitar area Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi. Penertiban ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, mengonfirmasi rencana tersebut pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Menurut Karto, sebagian besar bangunan yang akan ditertibkan tersebut bersifat semi permanen, meskipun terdapat pula beberapa bangunan non-permanen. Bangunan-bangunan liar ini umumnya dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai tempat usaha, seperti warung makan dan warung kopi. Karto menegaskan bahwa pendirian bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin resmi.

"Ya rata-rata di sana bangunan warkop," ungkap Karto.

Lebih lanjut, Karto menjelaskan bahwa meskipun para pemilik bangunan mengklaim memiliki izin dari Perum Jasa Tirta (PJT) selaku pihak yang berwenang atas lahan tersebut, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut tidak terbukti. Pihak PJT menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin pendirian bangunan di lokasi tersebut.

"Sepengetahuan kami, mereka tidak memiliki izinnya, namun para pedagang mengklaim ada izin PJT namun ketika ditelusuri ternyata pihak PJT tidak mengizinkan," ungkap dia.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan terkait rencana penertiban ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan mempersiapkan para pemilik bangunan menghadapi proses penertiban.

"Sudah, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang," imbuh dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa Pemkot Bekasi telah mengambil langkah-langkah persiapan sebelum pelaksanaan penertiban, termasuk mengeluarkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar. Namun, rencana penertiban ini mendapat penolakan dari sebagian pemilik bangunan, yang mengklaim memiliki dasar hukum berupa surat instruksi Wali Kota Bekasi era Rahmat Effendi pada tahun 2016. Surat tersebut berisi tentang penataan pedagang kaki lima di bantaran Sungai Kalimalang dekat Unisma.

Berikut poin-poin penting mengenai penertiban bangunan liar di Bekasi :

  • Lokasi Penertiban: Bantaran Kalimalang di sekitar Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi.
  • Jumlah Bangunan: 74 bangunan liar.
  • Jadwal Penertiban: Senin, 26 Mei 2025.
  • Jenis Bangunan: Sebagian besar semi permanen, sebagian non-permanen.
  • Pemanfaatan Bangunan: Warung makan, warung kopi, dan usaha sejenis.
  • Status Izin: Tidak memiliki izin resmi dari Perum Jasa Tirta (PJT).
  • Tindakan Pemerintah: Sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan.
  • Reaksi Pemilik Bangunan: Penolakan dan klaim kepemilikan izin berdasarkan surat instruksi Wali Kota Bekasi tahun 2016.