PDIP Soroti Wacana Kenaikan Usia Pensiun ASN: Berpotensi Hambat Regenerasi
Wacana mengenai peningkatan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menuai respons dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa usulan tersebut memerlukan kajian mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap regenerasi ASN.
Deddy Sitorus menekankan pentingnya mempertimbangkan struktur demografi Indonesia, di mana proporsi usia produktif sangat besar. Menurutnya, perpanjangan usia pensiun berpotensi mengurangi peluang bagi generasi muda untuk berkontribusi sebagai ASN. Hal ini, lanjutnya, dapat menghambat sirkulasi pegawai dan memicu stagnasi dalam birokrasi.
"Memperpanjang usia pensiun berarti menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN. Hal ini akan memacetkan sirkulasi pegawai sehingga perlu kaji lebih jauh," tegas Deddy kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Deddy mengingatkan bahwa kebijakan yang mengistimewakan pejabat tinggi dalam hal usia pensiun dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan birokrasi. Ia menyarankan agar perpanjangan usia pensiun tidak diterapkan untuk jabatan struktural.
"Kalau para ASN itu memang masih layak untuk mengabdi, bisa sebagai staf ahli hingga 70 tahun tetapi sebaiknya tidak untuk struktural," imbuhnya.
Sebelumnya, Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN.
Zudan berpendapat bahwa peningkatan usia pensiun sejalan dengan meningkatnya harapan hidup ASN. Ia mengusulkan agar batas usia pensiun untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama menjadi 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) menjadi 63 tahun, JPT Pratama (Eselon II) menjadi 62 tahun, pejabat Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, dan Jabatan Fungsional Utama menjadi 70 tahun.
Berikut rincian usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN oleh Korpri:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (Eselon I): 63 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun