Projo Menilai Roy Suryo Beritikad Tidak Baik dalam Isu Ijazah Jokowi Setelah Penghentian Penyelidikan
Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Menanggapi hal ini, organisasi relawan Pro-Jokowi (Projo) melontarkan pernyataan pedas terhadap Roy Suryo, tokoh yang selama ini vokal menyuarakan keraguan terhadap keabsahan ijazah Jokowi.
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/5/2025), secara tegas menyatakan bahwa jika Roy Suryo dan pihak-pihak yang selama ini meragukan keaslian ijazah Jokowi tetap tidak menerima hasil penyelidikan polisi, hal itu justru akan semakin membuktikan adanya niat jahat atau mens rea untuk menyerang kehormatan dan martabat Presiden Jokowi. Freddy menekankan bahwa hasil penyelidikan Bareskrim Polri seharusnya memberikan kepastian hukum terkait isu ini. Ia menambahkan bahwa publik kini menantikan respons dari Roy Suryo dan kelompoknya.
Freddy juga menyiratkan keraguan apakah Roy Suryo akan menerima hasil penyelidikan yang telah dilakukan Bareskrim Polri. Lebih lanjut, ia menyinggung proses hukum yang saat ini sedang dijalani Roy Suryo atas laporan yang diajukan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Freddy berharap proses hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam berpendapat dan berekspresi. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus didasari fakta yang objektif, bukan fitnah atau asumsi yang bertujuan merusak reputasi seseorang.
Freddy menambahkan, kebebasan berekspresi yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tidak boleh digunakan untuk menyerang hak dan kehormatan orang lain. Kritik yang membangun, menurutnya, harus didasarkan pada fakta dan bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, sementara fitnah hanya didasarkan pada asumsi dan kebohongan yang bersifat subjektif.
Kasus ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili oleh Eggi Sudjana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pengujian laboratoris terhadap ijazah sarjana kehutanan atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120 dan NIM 1681KT yang dikeluarkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tanggal 5 November 1985. Pengujian tersebut melibatkan perbandingan dengan dokumen pembanding dari rekan-rekan Jokowi semasa kuliah.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa dari hasil pengujian, penyidik memastikan ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding. Elemen-elemen seperti bahan kertas, pengaman kertas, dan cap stempel juga dinyatakan identik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini, sehingga penyelidikan dihentikan.
Dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim Polri, diharapkan polemik terkait ijazah Jokowi dapat segera diakhiri. Namun, pernyataan dari Projo menunjukkan bahwa isu ini masih berpotensi untuk terus bergulir, terutama jika Roy Suryo dan pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi tetap bersikeras dengan pendapat mereka.
Daftar Fakta Penting:
- Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
- Projo menilai Roy Suryo memiliki niat jahat jika tidak menerima hasil penyelidikan.
- Penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dari TPUA.
- Penyidik telah melakukan pengujian laboratoris terhadap ijazah Jokowi dan dokumen pembanding.
- Hasil pengujian menunjukkan bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding.