Polemik Ijazah Jokowi: Polisi Nyatakan Asli, Gugatan di Pengadilan Sleman Tetap Berlanjut
Ijazah Presiden Jokowi Dinyatakan Asli oleh Bareskrim, Gugatan di PN Sleman Terus Bergulir
Jakarta - Kontroversi seputar ijazah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli. Pernyataan ini dikeluarkan setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen ijazah tersebut, yang sebelumnya dilaporkan palsu oleh Eggi Sudjana, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa hasil penelitian menunjukkan kesamaan identik antara bukti dan pembanding, menandakan ijazah tersebut berasal dari sumber yang sah.
Kendati demikian, pengumuman Bareskrim ini tidak serta merta mengakhiri proses hukum terkait dugaan ijazah palsu tersebut. Gugatan perdata yang diajukan oleh Ir. Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap bergulir. Komardin berpendapat bahwa hanya melalui proses persidanganlah keabsahan ijazah Jokowi dapat dipastikan secara meyakinkan.
"Gugatan tetap berlanjut. Jika nanti dalam persidangan terbukti, maka akan kami hentikan," ujar Komardin.
Ia menambahkan bahwa meskipun kepolisian telah mengumumkan keaslian ijazah tersebut, dokumen fisiknya belum pernah diperlihatkan secara langsung kepada publik atau pihak penggugat. Menurutnya, verifikasi visual sangat penting untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Komardin menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum hingga pembuktian dilakukan di pengadilan. Ia juga berencana mengajukan permohonan intervensi dalam sidang berikutnya.
Sidang Perdana Ditunda karena Pihak Intervensi
Sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah Presiden Jokowi telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Pihak tergugat, yang terdiri dari Rektor UGM, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Ir. Kasmudjo, diwakili oleh Ariyanto. Namun, jalannya sidang terhambat oleh kehadiran pihak intervensi.
Dua orang, Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo, hadir bersama Komardin dan mengklaim sebagai pihak ketiga atau penggugat intervensi (voeging). Intervensi dalam konteks hukum adalah tindakan pihak ketiga yang secara sukarela melibatkan diri dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, dengan tujuan membela atau mendukung salah satu pihak karena memiliki kepentingan terkait hasil perkara tersebut.
"Kami dari pihak ketiga selaku penggugat intervensi. Kami sudah mendaftarkan kuasa di PTSP," kata Muhammad Taufiq.
Namun, ketika diminta untuk menyerahkan permohonan intervensi secara resmi, Taufiq mengaku belum siap karena berkasnya tertinggal di kantor. Hal ini memicu keberatan dari pihak tergugat, yang menyatakan bahwa belum ada permohonan resmi yang diajukan pada sidang pertama. Majelis hakim kemudian meminta pihak intervensi untuk meninggalkan ruang sidang dan menjadwalkan ulang pengajuan permohonan resmi pada sidang berikutnya.
Dengan demikian, polemik ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir, dengan proses hukum yang berjalan paralel antara penyelidikan kepolisian dan gugatan perdata di pengadilan. Sidang lanjutan akan digelar untuk membahas permohonan intervensi dan melanjutkan proses pembuktian terkait keabsahan ijazah tersebut.
Berikut adalah daftar tergugat dalam kasus ini:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor I hingga IV UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
- Ir. Kasmudjo