Diduga Korupsi PDNS, Lima Tersangka Resmi Ditahan Kejari Jakarta Pusat
Kejari Jakpus Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020-2024. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kejari Jakpus.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Identitas kelima tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP): Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.
- Bambang Dwi Anggono (BDA): Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
- Nova Zanda (NZ): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2024.
- Alfi Asman (AA): Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA): Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Safrianto menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Saat ini, Kejari Jakpus tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dugaan Pengondisian Pemenang Tender
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan PDNS oleh Kominfo pada tahun 2020 dengan nilai anggaran mencapai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, diduga terjadi pengondisian pemenang tender antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Diduga, ada upaya sistematis untuk memenangkan PT AL dalam tender tersebut.
Praktik pengondisian ini diduga berlangsung selama lima tahun, mulai dari tahun 2020 hingga 2024. Hal ini menjadi sorotan karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan berpotensi merugikan negara secara signifikan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kini menggantikan Kominfo, menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini.
Komdigi Siap Mendukung Proses Hukum
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi PDNS. Komdigi akan membuka akses seluas-luasnya terhadap data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku yang terlibat.
Meutya enggan berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinan menteri sebelumnya. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah mendukung penegakan hukum dan memastikan bahwa kasus ini diusut secara transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan pengusutan yang tuntas, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.