Dedi Mulyadi Menyoroti Penyebaran Konten Inses di Media Sosial

Maraknya grup daring yang menyebarkan konten pornografi bertema inses, seperti grup Facebook "Fantasi Sedarah", menjadi perhatian serius mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menekankan bahwa fenomena ini merupakan konsekuensi dari kurangnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial, yang berpotensi memicu perilaku menyimpang yang melanggar norma dan etika.

Menurut Dedi, kebebasan yang berlebihan di media sosial telah membuka celah bagi penyebaran konten-konten yang merusak. Untuk mengatasi permasalahan ini, Dedi Mulyadi bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dunia maya. Langkah-langkah preventif terus diupayakan untuk meminimalisir dampak negatif konten daring, termasuk eksploitasi dan tindak pidana siber. Pemerintah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal dengan sebutan PP Tunas. Sosialisasi ini menyasar para pelajar di sekolah-sekolah, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang bahaya konten negatif dan cara menghindarinya.

Dalam pertemuan dengan Menkomdigi di SMA Negeri 2 Purwakarta, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembatasan akses terhadap situs-situs tertentu dan pembuatan akun media sosial bagi mereka yang belum memenuhi syarat usia dewasa. Ia mendukung percepatan implementasi PP Tunas sebagai langkah strategis dalam mencegah dampak buruk konten digital terhadap anak-anak.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten grup mesum di Facebook. Grup tersebut diketahui menyebarkan konten pornografi bertema inses atau hubungan seksual sedarah, yang jelas bertentangan dengan norma hukum, agama, serta berpotensi membahayakan kesehatan fisik dan mental individu, khususnya perkembangan psikologis anak-anak. Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas konten-konten negatif di dunia maya.

Adapun langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan konten negatif di media sosial:

  • Sosialisasi PP Tunas di sekolah-sekolah.
  • Pembatasan akses terhadap situs-situs berbahaya.
  • Pengawasan ketat terhadap pembuatan akun media sosial.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten ilegal.
  • Kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh masyarakat, terutama bagi generasi muda.