Wali Kota Bandung Tertibkan Lahan Eks Palaguna Plaza yang Terlantar
Lahan eks Palaguna Plaza di jantung Kota Bandung menjadi sorotan tajam setelah inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wali Kota Muhammad Farhan. Kondisi lahan yang memprihatinkan, dipenuhi sampah, warung liar, dan parkir sembarangan, membuat Farhan geram. Terlebih, lokasi tersebut sangat strategis, berada tepat di seberang Alun-alun Kota Bandung dan tak jauh dari rumah dinas wali kota.
Farhan menemukan sisa-sisa aktivitas pasar malam ilegal yang baru saja ditinggalkan. Ia langsung memerintahkan Satpol PP Kota Bandung untuk menyegel lahan tersebut secara permanen. "Ini sudah melanggar banyak Perda, mulai dari Perda Ketertiban hingga Perda Sampah," tegas Farhan. Ia juga menyoroti praktik penyelenggaraan pasar malam tanpa izin resmi dan tanpa pembayaran retribusi pajak hiburan.
Saat penertiban, sempat terjadi adu argumen antara Farhan dan seorang pria yang mengaku sebagai koordinator lapangan. Kegeraman Farhan memuncak ketika pria tersebut tidak menanggapi perintah dengan serius. "Kamu melawan pemerintah! Bongkar sekarang!" bentaknya.
Lebih lanjut, Farhan menyoroti ketidakjelasan status kepemilikan lahan eks Palaguna Plaza. Ia menyebut lahan tersebut seperti "tanah tak bertuan" karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. "Saya awalnya tidak berani menyentuh karena katanya punya swasta, katanya punya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tidak jelas," ujarnya.
Karena kondisi yang tidak tertangani, Farhan menyatakan akan mengambil alih pengawasan sementara lahan tersebut demi kepentingan kota. "Siapa pun yang memiliki tanah ini, saya ambil alih dulu. Karena ketidakmampuan Anda menangani tanah di sini, menjadi salah satu sumber kotornya Kota Bandung," tegasnya.
Farhan menyesalkan kondisi lahan yang memprihatinkan dan menuntut kejelasan dari pihak yang merasa memiliki. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum di lokasi tersebut. "Ini berada di pusat kota dan sangat mencolok mata. Sudah saatnya kami melakukan penegakan hukum. Masalah siapa pemiliknya, itu urusan nanti, dan itu pasti menjadi pelanggaran," pungkasnya.
Daftar Pelanggaran yang Ditemukan:
- Pelanggaran Perda Ketertiban
- Pelanggaran Perda Sampah
- Penyelenggaraan Pasar Malam Tanpa Izin
- Penghindaran Retribusi Pajak Hiburan
- Ketidakjelasan Status Kepemilikan Lahan
Tindakan yang Dilakukan:
- Penyegelan Permanen Lahan oleh Satpol PP
- Penertiban Pasar Malam Ilegal
- Pengambilalihan Pengawasan Lahan oleh Wali Kota