Perlindungan Jaksa Diperkuat: TNI Siap Amankan dari Intimidasi Berdasarkan Perpres 66/2025
TNI Siap Lindungi Jaksa dari Ancaman Sesuai Perpres Terbaru
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada para jaksa di seluruh Indonesia dari segala bentuk intimidasi dan ancaman. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, yang baru-baru ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI sepenuhnya mendukung dan akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, Perpres ini adalah wujud nyata komitmen negara dalam menjamin keamanan dan kebebasan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dalam menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut.
"TNI akan selalu tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Kami siap melaksanakan tugas perlindungan jaksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menjelaskan bahwa prajurit TNI akan selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, mematuhi hukum, dan menjaga disiplin keprajuritan. Pelaksanaan tugas perlindungan ini akan dilakukan secara profesional, sesuai dengan prosedur yang berlaku, prinsip perbantuan antar lembaga, dan nota kesepahaman yang telah disepakati.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang diundangkan pada 21 Mei 2025, mengatur secara rinci tentang perlindungan yang akan diberikan kepada jaksa oleh anggota TNI dan Polri. Pasal 4 Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa jaksa berhak mendapatkan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda mereka.
Selain itu, Pasal 6 ayat (1) dan (2) Perpres 66/2025 juga mengatur perlindungan bagi keluarga jaksa, termasuk pasangan yang sah dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan jaksa. Perlindungan terhadap keluarga ini akan diberikan oleh personel Polri.
Dengan adanya Perpres ini dan dukungan penuh dari TNI, diharapkan para jaksa di seluruh Indonesia dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih optimal dalam menegakkan hukum dan keadilan, tanpa harus merasa khawatir akan adanya ancaman atau intimidasi yang membahayakan diri dan keluarga mereka.
Rincian Perlindungan dalam Perpres 66/2025
Perlindungan yang diatur dalam Perpres mencakup:
- Jaminan keamanan pribadi: Jaksa berhak atas perlindungan fisik dan psikologis dari ancaman yang membahayakan diri dan keluarga.
- Kerahasiaan informasi: Identitas dan informasi pribadi jaksa dilindungi dari publikasi yang dapat membahayakan keamanan.
- Bantuan hukum: Jaksa berhak mendapatkan bantuan hukum dalam menghadapi tuntutan atau ancaman hukum terkait dengan tugas mereka.
- Fasilitas keamanan: Jaksa dapat diberikan fasilitas keamanan seperti pengawalan dan perlengkapan keamanan lainnya.
Dengan langkah ini, pemerintah dan TNI menunjukkan komitmen serius dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan perlindungan maksimal kepada aparat penegak hukum yang berdedikasi.