Kasus Korupsi Sritex Mencuat, Nasib Ribuan Eks Pekerja Terkatung-katung
Gelombang harapan kembali menyelimuti ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) seiring dengan perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan petinggi perusahaan tekstil raksasa tersebut. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex dengan gigih menyuarakan aspirasi para mantan karyawan yang hingga kini masih menantikan realisasi hak-hak mereka, terutama pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.
Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Komisaris Utama Sritex, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank senilai total Rp 3,6 triliun, menjadi titik fokus perhatian. Kendati demikian, SPSI PT Sritex menegaskan bahwa fokus utama mereka tetap pada pemenuhan hak-hak karyawan yang telah lama tertunda. Widada, Ketua SPSI PT Sritex, dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Kamis (22/05/2025), menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Namun, yang terpenting bagi serikat pekerja adalah bagaimana hak-hak para pekerja dapat segera dipenuhi.
SPSI mendesak pihak kurator yang bertugas dalam proses kepailitan Sritex untuk segera mengambil langkah konkret dalam pembayaran pesangon dan THR kepada ribuan mantan karyawan. Kondisi ketidakpastian ini telah menyebabkan kesulitan ekonomi bagi banyak keluarga yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan di Sritex. Selain itu, Widada juga menyinggung mengenai janji pihak perusahaan terkait rencana perekrutan kembali mantan karyawan oleh investor baru. SPSI berharap agar realisasi janji ini dapat segera terwujud guna mengurangi angka pengangguran di wilayah tersebut.
Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disuarakan oleh SPSI PT Sritex:
- Pembayaran Pesangon dan THR: Mendesak kurator untuk segera mencairkan hak-hak mantan karyawan yang belum dibayarkan.
- Realisasi Janji Perekrutan: Menagih janji perusahaan terkait rencana perekrutan kembali mantan karyawan oleh investor baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (21/05/2025). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib ribuan mantan pekerja Sritex yang terimbas dampak dari permasalahan keuangan perusahaan.