BYD Hadapi Sengketa Merek Denza di Indonesia, Upayakan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

BYD Berkomitmen Lindungi Merek Denza di Tengah Sengketa Hukum Indonesia

Di tengah sorotan industri otomotif, BYD, produsen kendaraan listrik terkemuka asal Tiongkok, menghadapi tantangan hukum terkait hak merek 'Denza' di Indonesia. Sengketa ini mencuat setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh BYD.

Menanggapi situasi ini, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menegaskan komitmen perusahaan untuk menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan mengambil langkah-langkah proaktif dalam melindungi kekayaan intelektualnya. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

"Tidak ada perusahaan yang menginginkan adanya hambatan hukum. BYD telah melakukan pengamanan secara internasional terhadap hak paten dan meregistrasikannya sebelum memasuki pasar manapun," ujar Zhao. Ia menambahkan bahwa BYD memahami perbedaan hukum hak cipta antar negara dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di setiap negara, khususnya di Indonesia.

Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, menambahkan bahwa proses hukum terkait sengketa ini masih berlangsung. Pihaknya menyoroti adanya potensi kekeliruan dalam penentuan pihak tergugat, yang disebut sebagai "Error in Persona," akibat adanya peralihan hak merek kepada pihak lain.

"Putusan Denza itu 'Error in Persona'. Adanya pengalihan hak kepemilikan kepada orang lain dari yang tergugat, sehingga tidak tepat sasaran. Berarti ini belum selesai," jelas Luther, sembari menambahkan bahwa tim legal BYD sedang menangani kasus ini.

Kronologi Sengketa Merek Denza

Sengketa ini bermula ketika BYD mengajukan gugatan terhadap merek Denza yang telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi. BYD berdalih bahwa merek Denza sudah dikenal secara global sebagai bagian dari BYD sejak tahun 2012 dan 2018, berdasarkan pengakuan dari Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA).

BYD juga menyertakan bukti bahwa merek tersebut telah didaftarkan di berbagai negara di Asia, Eropa, Timur Tengah, hingga Amerika Latin untuk melindungi produk dalam kelas 12 dan 37. Namun, majelis hakim menolak gugatan BYD dengan mendasarkan pada prinsip first-to-file yang dianut dalam sistem perlindungan merek di Indonesia.

Berdasarkan putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diketahui bahwa peralihan hak atas merek Denza dilakukan pada 10 September 2024 oleh Roysevelt selaku Direksi PT Worcas Nusantara Abadi kepada Adi Rejono, Direktur PT Raden Reza Adi, yang kemudian disingkat menjadi PT Denza.

Majelis hakim menyebutkan berdasarkan bukti dari World Intellectual Property Organization (WIPO), merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 di kelas 12 telah beralih kepada PT Raden Denza Adi. Pendaftaran awal atas merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi dilakukan pada 3 Juli 2023, dan diberi perlindungan hukum yang berlaku hingga 3 Juli 2033.

BYD Company Limited baru mengajukan permohonan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024 dengan nomor permohonan M0020241803820, beberapa bulan sebelum produk Denza D9 resmi hadir di Indonesia pada 22 Januari 2025.

Komitmen BYD terhadap Pasar Indonesia

Terlepas dari sengketa merek yang sedang berlangsung, BYD menegaskan komitmennya terhadap pasar otomotif Indonesia. Perusahaan memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu operasional maupun rencana investasi mereka di Indonesia.

Berikut poin penting dari sengketa merek Denza:

  • BYD menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan berupaya melindungi kekayaan intelektualnya.
  • BYD menyoroti adanya potensi kekeliruan dalam penentuan pihak tergugat.
  • Pengadilan menolak gugatan BYD berdasarkan prinsip first-to-file.
  • BYD tetap berkomitmen terhadap pasar otomotif Indonesia.