Sidang Kasus Suap Harun Masiku: 'Perintah Ibu' Mencuat dalam Kesaksian Mantan Kader PDIP

Kesaksian Saeful Bahri Mengungkap Dugaan Keterlibatan Petinggi PDIP dalam Kasus Harun Masiku

Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, mantan kader PDIP, Saeful Bahri, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Saeful mengungkapkan adanya dugaan penyadapan telepon yang mengindikasikan adanya 'perintah ibu' dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, buronan kasus korupsi.

Saeful Bahri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Saeful membeberkan sejumlah fakta terkait peran Hasto Kristiyanto dalam upaya memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hasto sendiri didakwa menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku, termasuk memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam telepon seluler.

Lebih lanjut, Saeful mengungkapkan adanya komunikasi yang mengindikasikan adanya 'perintah ibu' terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Saeful mengaku dirinya hanya menyampaikan pesan tersebut kepada pihak-pihak terkait, tanpa mengetahui siapa yang dimaksud dengan 'ibu'.

Detail Kesaksian Saeful Bahri di Pengadilan

Saeful Bahri menjelaskan bahwa dirinya menerima informasi penolakan pengajuan PAW Harun Masiku dari KPU melalui seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah. Padahal, menurut Saeful, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menerima sejumlah dana operasional untuk memuluskan proses tersebut. Saeful kemudian menghubungi Tio untuk meminta kejelasan.

Tio menjelaskan bahwa pleno pertama KPU memutuskan untuk menolak pengajuan PAW. Namun, KPU akan mengadakan pleno kembali yang akan diatur oleh Wahyu Setiawan. Hasto Kristiyanto kemudian mengirimkan surat penolakan dan mempertanyakan mengapa pengajuan tersebut gagal.

Saeful menjelaskan kepada Hasto bahwa penolakan tersebut disebabkan karena belum adanya postulat hukum dari PDIP. Donny Tri Istiqomah sedang mengkaji postulat hukum yang dapat diterapkan di KPU. Wahyu Setiawan akan mengkondisikan pleno kembali untuk membahas postulat tersebut.

Saat itulah Hasto Kristiyanto meminta agar pengurusan PAW segera diselesaikan dan menyampaikan pesan bahwa dirinya akan menjadi garansi dan urusan PAW tersebut merupakan 'perintah ibu'.

Saeful Bahri juga membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kedekatan Harun Masiku dengan pejabat Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali. Harun Masiku disebut sering memanggil Hatta Ali dengan sebutan 'opung' atau 'kosong 1'. Saeful juga membenarkan adanya foto yang menunjukkan kedekatan Harun Masiku dengan Hatta Ali, Hasto Kristiyanto, dan Djan Faridz.

Saeful mengaku tidak mengetahui alasan mengapa PDIP memilih Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai caleg terpilih, bukan Riezky Aprilia. Namun, ia membenarkan bahwa Harun Masiku selalu mengaku sebagai orang dekat Hatta Ali.

Pelaporan Kepada Hasto Kristiyanto

Saeful Bahri menjelaskan bahwa dirinya selalu melaporkan kegiatan pengurusan PAW DPR Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto karena ia mendapat perintah pengurusan Harun Masiku dari Hasto. Sebagai staf, ia merasa wajib melaporkan semua hal terkait pengurusan tersebut kepada Hasto.

Saeful juga melaporkan setiap tahapan kepengurusan dan pengawalan putusan MA kepada Hasto. Laporan tersebut mencakup penyerahan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara kepada KPU, koordinasi dengan pihak KPU, dan hasil dari tugas partai. Tanggapan Hasto biasanya adalah 'ya silakan sepanjang misi partai berhasil'.

Saeful juga melaporkan kepada Hasto mengenai kebutuhan lobi-lobi ke KPU, termasuk kebutuhan dana operasional KPU. Namun, Hasto tidak mengetahui secara teknis dan detail mengenai hal tersebut.

Perintah Partai atau Perintah Pribadi?

Hakim mencecar Saeful mengenai alasan dirinya selalu melapor kepada Hasto, mengingat tidak ada surat tugas resmi dari partai. Saeful menjawab bahwa keputusan partai dimaknai sebagai perintah dan semua kader terikat oleh keputusan partai. Meskipun tidak ada surat tugas resmi, Saeful merasa semua bawahan Hasto wajib melapor kepadanya.

Saeful menjelaskan bahwa dirinya menjalankan tugas supporting unit kesekretariatan sebagai staf, meskipun tidak ada Surat Keputusan (SK) resmi dan tidak digaji oleh partai. Ia merasa wajib melaporkan semua aktivitasnya kepada Hasto.