Oknum Kominfo Diduga Gunakan Rekening Sopir untuk Lindungi Situs Judi Online
Kasus Dugaan Keterlibatan Oknum Kominfo dalam Perlindungan Situs Judi Online Terus Bergulir
Kasus dugaan keterlibatan Denden Imadudin Soleh, seorang oknum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam praktik perlindungan situs judi online (judol) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (22/5/2025), terungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
Abdul Gofar, seorang anggota Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai saksi pelapor, mengungkapkan bahwa Denden diduga menggunakan rekening milik sopir pribadinya, Irfan Nurdiana, untuk menampung dana hasil dari aktivitas ilegal tersebut. Dana ini diduga digunakan untuk meloloskan situs judi online dari pemblokiran oleh pihak berwenang.
Penangkapan dan Penyelidikan
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah situs judi online bernama Sultan Menang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pengelola situs tersebut, yaitu Ana dan Budiman, di wilayah Sumatera Utara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ana dan Budiman, ditemukan adanya transaksi mencurigakan dalam jumlah besar dari rekening Ana ke rekening atas nama Irfan. Hal ini kemudian mendorong pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan mengamankan Irfan untuk dimintai keterangan.
Peran Sopir Pribadi
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Irfan adalah sopir dari Denden, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pengendali Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo pada periode September-Desember 2023. Dalam persidangan, saksi Abdul membenarkan bahwa Denden yang menggunakan rekening sopirnya untuk menampung dana tersebut.
Keterangan Saksi Irfan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Irfan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Dalam kesaksiannya, Irfan mengungkapkan bahwa ia dan Denden merupakan teman satu angkatan saat SMA di Sumedang, bahkan pernah satu kelas saat kelas 3.
Irfan menceritakan bahwa pada Desember 2023, ia bertemu dengan Denden dalam sebuah acara alumni sekolah di Jatinangor, Sumedang. Saat itu, Denden meminta bantuan Irfan untuk mendukung seorang teman yang akan maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024. Denden menjanjikan akan mengganti semua biaya operasional yang dikeluarkan Irfan melalui transfer ke rekeningnya.
Irfan kemudian membuka rekening atas nama dirinya sendiri pada 11 Desember 2023. Namun, setelah itu, ia mengaku tidak pernah lagi mengecek rekening tersebut. ATM miliknya diambil oleh Denden pada pertengahan Januari. Irfan kemudian diangkat menjadi sopir pribadi Denden pada 1 Februari 2024 dengan gaji Rp 5,3 juta per bulan.
Tanpa sepengetahuan Irfan, rekeningnya ternyata telah digunakan untuk menampung aliran dana haram puluhan juta rupiah.
Penangkapan Irfan
Saat sedang libur kerja, Irfan ditangkap oleh petugas kepolisian sepulang dari kampung halamannya. Ia diberhentikan di jalan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait aliran dana yang masuk ke rekeningnya. Di sana, ia bertemu dengan Ana dan Budiman yang telah ditangkap sebelumnya.
Setelah dimintai keterangan, sekitar satu minggu kemudian, Denden juga ditangkap oleh pihak kepolisian. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang oknum pejabat dari Kementerian Kominfo.
- Patroli Siber
- Penyelidikan Mendalam
- Keterangan Saksi
- Aliran Dana Haram
- Proses Hukum Berlanjut