Insentif Kendaraan Bermotor Listrik dan Hybrid: Analisis Perbandingan Tarif Pajak di Indonesia

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong adopsi kendaraan bermotor ramah lingkungan melalui pemberian insentif fiskal. Kendaraan listrik (EV) dan kendaraan hybrid mendapatkan perhatian khusus, namun struktur insentif yang diberikan berbeda secara signifikan.

Struktur Pajak Kendaraan Hybrid

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 menjadi landasan utama dalam penentuan besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan hybrid. Tarif PPnBM bervariasi, tergantung pada tingkat emisi gas buang yang dihasilkan:

  • Emisi di bawah 100 g/km: Tarif PPnBM sebesar 6 persen.
  • Emisi antara 100-125 g/km: Tarif PPnBM sebesar 7 persen.
  • Emisi di atas 125 g/km hingga 150 g/km: Tarif PPnBM sebesar 8 persen.

Namun, ada harapan penurunan. Mulai tahun 2025, kendaraan hybrid berpotensi mendapatkan insentif tambahan, dengan penurunan tarif PPnBM menjadi 3-5 persen dari yang seharusnya 6-8 persen.

Sementara itu, teknologi mild hybrid memiliki kategori pajak tersendiri. Tarif PPnBM untuk jenis ini berada di kisaran 8-12 persen, tergantung pada emisi gas buang. Setelah insentif, tarifnya turun menjadi 5-9 persen.

Untuk kendaraan plug-in hybrid (PHEV), tarif PPnBM yang dikenakan lebih rendah, yaitu 5 persen, tanpa memandang besar emisi gas buang. Insentif yang diberikan membuat tarif PPnBM PHEV menjadi hanya 2 persen.

Struktur Pajak Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik mendapatkan perlakuan khusus dalam hal PPnBM, di mana mereka tidak lagi dikenakan pajak tersebut. Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlaku, yaitu sebesar 12 persen untuk semua jenis kendaraan, termasuk hybrid dan listrik.

Namun, di sinilah perbedaan signifikan muncul. Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 10 persen khusus untuk kendaraan listrik. Alhasil, tarif PPN yang harus dibayarkan untuk mobil listrik hanya 2 persen.

Syarat dan Penerima Insentif

Perlu dicatat bahwa insentif PPN untuk mobil listrik tidak berlaku secara otomatis untuk semua model. Ada persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang harus dipenuhi. Beberapa model yang memenuhi syarat dan mendapatkan kedua insentif (PPnBM dan PPN) antara lain:

  • Wuling Air ev
  • Wuling BinguoEV
  • Wuling Cloud EV
  • MG 4 EV
  • MG ZS EV
  • Chery Omoda E5
  • Chery J6
  • Hyundai Ioniq 5
  • Hyundai Kona Electric

Dengan adanya perbedaan struktur insentif ini, konsumen perlu mempertimbangkan dengan cermat kelebihan dan kekurangan masing-masing teknologi (listrik vs. hybrid) sebelum memutuskan pembelian. Faktor-faktor seperti harga, jarak tempuh, infrastruktur pengisian daya, dan kebutuhan mobilitas sehari-hari perlu menjadi bahan pertimbangan utama.