Transformasi Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap Beralih ke Era Digital

Transformasi Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap Beralih ke Era Digital

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat untuk melakukan modernisasi kepemilikan tanah dengan mengkonversi sertifikat tanah manual ke format elektronik (Sertipikat-el). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan data pertanahan.

Mengapa Beralih ke Sertifikat Elektronik?

Sertifikat elektronik menawarkan sejumlah keuntungan dibandingkan sertifikat manual, antara lain:

  • Keamanan Lebih Terjamin: Sertifikat elektronik tersimpan secara digital dan dilindungi oleh sistem keamanan yang canggih, sehingga mengurangi risiko pemalsuan atau kehilangan.
  • Akses Lebih Mudah: Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat mereka kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Proses Lebih Efisien: Pengurusan administrasi pertanahan menjadi lebih cepat dan mudah dengan sistem digital.
  • Data Lebih Akurat: Data pertanahan yang tersimpan secara digital lebih akurat dan terintegrasi, sehingga mengurangi potensi sengketa.

Persyaratan Konversi Sertifikat Tanah ke Elektronik

Sebelum mengajukan permohonan konversi sertifikat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Sertifikat tanah asli (fisik).
  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (bagi badan hukum).

Langkah-langkah Konversi Sertifikat Tanah ke Elektronik

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengkonversi sertifikat tanah manual ke elektronik:

  1. Kunjungi Kantor Pertanahan: Datanglah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah Anda.
  2. Sampaikan Permohonan: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan permohonan konversi sertifikat tanah ke elektronik.
  3. Penyerahan Dokumen: Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.
  4. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggantian blanko sertifikat.
  5. Penerimaan Sertifikat Elektronik: Setelah proses selesai, Anda akan menerima Sertipikat-el dan informasi akun aplikasi Sentuh Tanahku.

Biaya Konversi Sertifikat

Biaya yang dikenakan untuk konversi sertifikat tanah ke elektronik adalah biaya PNBP penggantian blanko, yang saat ini sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015.

Verifikasi Keaslian Sertifikat Elektronik

Setelah menerima Sertipikat-el, Anda dapat memverifikasi keasliannya melalui QR Code yang tertera pada sertifikat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat tanah asli yang lama akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai arsip.

Dengan beralih ke sertifikat elektronik, Anda turut berpartisipasi dalam modernisasi sistem pertanahan nasional dan meningkatkan keamanan serta efisiensi pengelolaan aset properti Anda.