Drama Penahanan Ijazah di Surabaya Berujung Penetapan Tersangka pada Pemilik CV Sentoso Seal

Kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan yang melibatkan CV Sentoso Seal di Surabaya memasuki babak baru. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 22 Mei 2025. Penetapan ini merupakan buntut dari serangkaian peristiwa yang bermula dari laporan mengenai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang Sentoso Seal pada awal April 2025. Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan yang diterima Armuji terkait dugaan penahanan ijazah. Namun, saat itu, Armuji tidak berhasil masuk ke dalam gudang. Merespons sidak tersebut, Jan Hwa Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut sempat diajukan, namun kemudian dicabut oleh Diana.

Meski laporan terhadap Armuji dicabut, kasus dugaan penahanan ijazah terus bergulir. DPRD Kota Surabaya turut turun tangan dengan memanggil Diana untuk melakukan hearing pada 15 April 2025. Dalam hearing tersebut, Diana kembali membantah tuduhan menahan ijazah mantan karyawannya. Namun, gelombang laporan dari mantan karyawan terus berdatangan. Pada 16 April 2025, sebanyak 30 mantan karyawan Sentoso Seal didampingi oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada hari yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer melakukan sidak ke gudang Sentoso Seal. Sidak Wamenaker mengungkap berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Selain isu penahanan ijazah, terungkap pula dugaan pemotongan gaji karyawan yang tidak sesuai dengan aturan, bahkan melebihi waktu istirahat shalat Jumat.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan 108 ijazah milik mantan karyawan Sentoso Seal yang disimpan di rumah Diana.

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara. Penyidik Polda Jatim terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan menghilangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan karyawan.

Saat ini, Jan Hwa Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya, meskipun berstatus tersangka dalam kasus penahanan ijazah yang ditangani Polda Jatim. Hal ini dikarenakan Diana dan suaminya, Hendy, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil. Proses penyidikan kasus penahanan ijazah oleh Polda Jatim tetap berjalan meskipun Diana ditahan di Polrestabes Surabaya.